Berdasarkan PP 49/2018 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tahun 2023 tenaga honorer akan di tiadakan.
Dalam peraturan tersebut, pegawai selain PNS di instansi pemerintahan akan melaksanakan tugas, paling lambat hingga tahun 2023 mendatang. Namun keputusan tersebut sebenarnya bukanlah sesuatu yang mendadak.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni mengatakan rencana tersebut memang sudah ada beberapa tahun lalu. Tepatnya rencana ini sudah ada dari 2005 lalu.
Pada saat itu terdapat sekitar 900 rb tenaga honor dan diputaskan mengangkat 860 tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil atau PNS,dan sisa dari jumlah tersebut tidak memenuhi kriteria dan yang tersisa ingin diproses.
“Saat di data ulang membengkak menjadi 600 ribuan”, ungkapnya.
Pembengkakan data itulah yang mendorong pembuatan Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Di dalamnya dijelaskan hanya ada dua kategori yakni PNS dan PPPK.
Namun hal itu tidak membuat tenaga honor tidak ada,bahkan terus direkrut oleh sejumlah instansi meski sudah dilarang.
“Sejak 2005 sudah dilarang. Jadi sebetulnya PP 48/2005 junto 43/2007 pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Jadi semua orang sudah tahu ini gak boleh. Tapi yang diangkat masih diangkat, yang mau masih mau,” jelasnya lagi.
Di kesemptan yang sama, Alex juga angkat bicara rencana pemerintah untuk transformasi sistem birokrasi PNS. Ada kemungkinan, sejmlah kritria PNS yang terdampak.
Dia menjelaskan hampir 38% dari 4,2 juta ASN berstatus sebagai pelaksana dan 36% merupakan guru dan dosen. Sekitar 14% merapukan tenaga kesehatan dan lain-lain serta 10-11% merupakan pejabat struktural.
Dalam lima tahun, Alex menyebutkan bahwa pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40% dengan rencana transformasi digital. Dengan begitu ini berarti akan ada ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terdampak.
“Mugnkin sekitar 600 ribu dari 1,6 juta yang melakukan plaksana itu harus bertransfrmasi, upskilling atau reskilling melkukan pekerjaan yang lain lebih value added atau by nature yang pensiun kita tidak ganti,” jelasnya.
“Jadi harus ada negatif growth di sana. Kalau enggak, enggak lucu kita going digital tapi masih banyak padat karyanya di sana”.
Dia menjelaskan terdapat tiga agenda besar transformasi birokrasi saat ini. Mulai dari transformasi organisasi yagn sering diucapkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Harus ada layering, layer-layer yang panjang itu harus dipotong. Sekarang hanya tinggal dua. Eselon I dan Eselon II. Eselon III dan IV ditransformasi menjadi pejabat fungsional. Jadi organisasinya dulu,” ungkap Alex.
Berikutnya, sistem kerja yang lebih fleksibel dan kolaboratif. Di era digital, menurutnya harus ada perubahan transformasi pemerintahan yang jauh lebih adaptif menyikapi perubahan.(red)
Sumber: (CNBC)