Buru _ Maluku
Surat keputusan Gakumdu kepada kuasa hukum HARKUNA LITILOLLY yakni Jargon MANDAT, Nurjannah Rahawarin anggota LSM gerakan anti korupsi sekaligus akademisi nyatakan sikap “Ditubuh GAKUMDU – BAWASLU ada ruang kong kali kong dan proses kasus perbuatan tindakan kejahatan mafia pemilu yang dilakukan ketua KPUD Walid ASIS selaku penyelenggara pemilu pada Pemilu 2024 di kabupaten Buru merupakan ujung tanduk picu kegaduhan di ruang KPPS dan PPK.”
Hal ini Nurjanah mengatakan kalau kemampuan berpikir dan proses kasus Walid ASIS selaku penyelenggara pesta rakyat demokrasi .
Menjadi tumpul dan ini merupakan sistim penyesatan (mengadili tetapi menggiring Ketua KPUD untuk di selamatkan. Bisa saya sebut pengadilan Gakumdu dan Bawaslu adalah pengadilan sesat, mengapa ?.
Hal ini terang-terangan dipelajari dari seluruh bukti selama Pelapor dari kuasa hukum jargon Mandat HARKUNA LITILOLLY. Low. Mohammad Y Kaimudin, HIPMI kabupaten Buru. Salamat Renwarin, GP AMSOR, Umar Alkatiri.x ketua Bawaslu Buru selatan sekaligus x anggota KPUD Kabupaten Buru.
Taher Fua dari KNPI cab Kabupaten Buru dan Rian Eko PATIMURA saksi dari salah satu kandidat melakukan Konferensi Pers Selasa (17/12/2024) pukul 20:45 WIT di sebuah Kafe Medussa.
Dalam Komprensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Mohammad Y Kaimudin menjelaskan secara gamblang bahwa kita hadirkan juga saksi agar menjelaskan secara detil
Proses tindakan kejahatan mafia Politik pemilu 27- November 2024.
Terkait Kilometer 21 dan Kilometer 19. Serta kilo meter 01 adalah pelaku yang sudah tentunya firal di media sosial, media pers baik secara cetak maupun online yang terang-terangan di ketahui oleh seluruh masyarakat bukan saja di Kabupaten Buru. Tetapi seantero Nusantara bahkan di ungkap dan diproses pada pleno KPU PROVINSI maupun di goyong ke BAWASLU Provinsi.
Saksi Menjelaskan secara Falid kalau Pada awalnya ada beberapa saksi lain pada saat pencoblosan tanggal 27 melihat mengetahui jika ketua KPUD Walid ASIS datang ke TPS 21. Dan tidak membawa surat undangan dan membawa KTP padahal seharusnya dia membawa Fom A sebagaimana PKPU yang mana ketua KPUD Walid ASIS sendiri mengetahuinya bahwa ada aturan yang sudah mengikat dirinya, tetapi justru bukan menyesatkan aturan tersebut.
Di satu cela temuan tersebut saksi kandidat Ian Eko PATIMURA sendiri mengetahui kalau kegaduhan ini awalnya sudah terjadi pada TPS kilo meter 21. Terjadi berdasarkan ada temuan 1 angka suara pencoblos yang sah melebihi jumlah daftar pemilih tetap yakni ketika terhitung jumlah angka surat suara rusak, surat suara tambahan dan surat suara tersisa. Padahal DPT tersebut terang telah di sahkan oleh ketua KPUD Walid ASIS ini sendiri.
Secara terpisah kejadian yang sama terjadi di kilo meter TPS 19 Wil bandar angin.
Terungkaplah sudah temuan suara Gaib atau 1 angka surat suara setan di ruang TPS 21 pada saat Rekapitulasi berlanjut di PPK kecamatan Namlea sehingga menimbulkan kegaduhan atas kasus tersebut yang menjadi keberatan saksi kandidat Rian Eko PATIMURA dan saksi lainnya.
Sehingga temuan tersebut terungkap pada saat Komomikasi Dan jawaban dari saksi lainnya bahwa Yang mencoblos pada tanggal 27 November adalah Ketua KPUD Walid Asis.
Eronisnya dengan hanya membawa sebuah KTP EL yang baru di terima tiga hari sebelum pencoblosan, seharusnya membawa Fom A sebagaimana peraturan PKPU nomor,,,
Tahun ,,,yang secara sah sebagai alat bukti kuat untuk menjadi pemilih yang pindah tempat pemilih di TPS lain. Sebab Ketua KPUD adalah penduduk desa Air buaya kecamatan Air Buaya secara resmi DPT 01.
Pengakuan ketua KPUD Walid ASIS tersebut pada saat Bukti sirekap di buka ulang dan diusulkan oleh saksi untuk di proses. Kasus ini kemudian langsung ketua PPK Kecamatan Namlea langsung melakukan kontak komunikasi telfon kepada Ketua KPUD.
Dalam kontak TLP tersebut direkam langsung pengakuan Walid ASIS kalau benar saya coblos di TPS tersebut dengan membawa KTP EL. Jawaban yang seakan akan ketua KPUD Walid ASIS selaku penyelenggara pesta demokrasi rakyat PEMILU 2024 ini sama sekali tidak bermasalah berdasarkankan Andilnya.
Sangat mengherankan dan gaduh bertambah parah akibat secara terang terangan ketua Bawaslu bersama Komisioner EPDSUS Tomhissa memberikan putusan jika angka satu suara lebih yang di coblos ketua KPUD Walid ASIS.adalah sah.
“Hal inilah yang di kaji dari bukti bukti surat laporan Secara resmi oleh pelapor Kuasa hukum Jargon MANDAT HARKUNA LITILOLLY yang diputuskan oleh Gakumdu dan Bawaslu bahwa tidak ada cela pelanggaran hukum oleh ketua KPUD Buru Walid ASIS adalah keputusan sesat.” Tutur Nurjannah RAHAWARIN yang sudah awalnya muak dengan Para mafia Politik berjamaah terangnya
Penulis : Nurjanna Rahawarin