More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Satpol PP Kabupaten Inhu Patroli Tegakan Perbup Jam Aktivitas Kegiatan Usaha Kuliner Pada Bulan Ramadhan

Inhu _ Riau
Untuk melaksanakan tugas menegakan menjalankan Perdabu agar terlaksana dan terarah yang dipimpin Kabid O Rendi Rahman Satpol PP Inhu Riau dengan semangat ibadah dan mengemban tugas bersama jajarannya dan pihak terkait.

Penyampaian Himbauan dan sosialisasi terkait surat edaran Bupati Indragiri Hulu No 450/SE-Kesra/01 tentang Pedoman Aktifitas pada Bulan suci Ramadhan 1446H/2025M di Kabupaten Indragiri Hulu giat ini dilaksanakan di kecamatan Rengat dan Rengat Barat Kab Inhu Riau Pukul 10:55-13:20 Wib, Senin (10-03-2025)

Dengan Ramah dan bijak komunikasi yang baik menyambangi mendatangi rumah makan, restoran, warung makan, kaki lima, kedai kopi dan cafe atau sejenisnya.

Kabid O Rendi Rahman Memberikan penjelasan kepada pihak media Giat ini dan Satpol PP dan jajarannya menghimbau kepada pemilik usaha seperti restoran,rumah makan,warung kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya hanya dapat di buka dengan mempedomani dan mematuhi aturan Perda Bupati.

Dan kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha kuliner.

Seperti:
1. Restoran/Rumah Makan Warung Makan Kaki lima/Kedai kopi Café’ dan sejenisnya hanya dapat dibuka dengan mempedomani Mengikuti Perda dalam Mengatur jadwal Dan aktifitas dalam jual beli.

2. Pukul/ 06.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB khusus melayani takeaway/pesan antar.

3. Pukul 16.00 WIB s/d
pukul 05.00 WIB dapat melayani makan ditempat, takeaway / pesan antar;
Dikecualikan fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.

Bagi usaha penjualan snack bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dan tidak melayani makan ditempat.

Restoran/Rumah makan/Warung Makan kaki lima/Kedai kopi Warung khusus yang Non Muslim dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan, dengan ketentuan :

1.Memasang spanduk didepen tempat usaha dan dapat dilihat/dibaca dengan jelas “HANYA MELAYANI PELANGGAN NON MUSLIM.

2.Dilarang menjual minuman beralkohol atau sejenisnya.

Giat ini dipimpin oleh Kabid OPS Rendi Rahman SIP dan di dampingi oleh PPNS Syamsurizal SE dan Isdarwanto, SH. (Bdr87)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!