Inhu _ Riau
Untuk melaksanakan tugas menegakan menjalankan Perdabu agar terlaksana dan terarah yang dipimpin Kabid O Rendi Rahman Satpol PP Inhu Riau dengan semangat ibadah dan mengemban tugas bersama jajarannya dan pihak terkait.
Penyampaian Himbauan dan sosialisasi terkait surat edaran Bupati Indragiri Hulu No 450/SE-Kesra/01 tentang Pedoman Aktifitas pada Bulan suci Ramadhan 1446H/2025M di Kabupaten Indragiri Hulu giat ini dilaksanakan di kecamatan Rengat dan Rengat Barat Kab Inhu Riau Pukul 10:55-13:20 Wib, Senin (10-03-2025)
Dengan Ramah dan bijak komunikasi yang baik menyambangi mendatangi rumah makan, restoran, warung makan, kaki lima, kedai kopi dan cafe atau sejenisnya.
Kabid O Rendi Rahman Memberikan penjelasan kepada pihak media Giat ini dan Satpol PP dan jajarannya menghimbau kepada pemilik usaha seperti restoran,rumah makan,warung kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya hanya dapat di buka dengan mempedomani dan mematuhi aturan Perda Bupati.
Dan kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha kuliner.
Seperti:
1. Restoran/Rumah Makan Warung Makan Kaki lima/Kedai kopi Café’ dan sejenisnya hanya dapat dibuka dengan mempedomani Mengikuti Perda dalam Mengatur jadwal Dan aktifitas dalam jual beli.
2. Pukul/ 06.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB khusus melayani takeaway/pesan antar.
3. Pukul 16.00 WIB s/d
pukul 05.00 WIB dapat melayani makan ditempat, takeaway / pesan antar;
Dikecualikan fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.
Bagi usaha penjualan snack bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dan tidak melayani makan ditempat.
Restoran/Rumah makan/Warung Makan kaki lima/Kedai kopi Warung khusus yang Non Muslim dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan, dengan ketentuan :
1.Memasang spanduk didepen tempat usaha dan dapat dilihat/dibaca dengan jelas “HANYA MELAYANI PELANGGAN NON MUSLIM.
2.Dilarang menjual minuman beralkohol atau sejenisnya.
Giat ini dipimpin oleh Kabid OPS Rendi Rahman SIP dan di dampingi oleh PPNS Syamsurizal SE dan Isdarwanto, SH. (Bdr87)