Inhil – Pasangan suami istri Y (42) alias Yus dan NY (28) alias Inoy warga kelurahan Tembilahan Hulu kecematan Tembilahan Hulu kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau diringkus polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap beserta seorang rekannya I (38) alias Iin warga kelurahan Pekan Arba kecamatan Tembilahan.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (19/10/2023) di Jalan Pekan Arba dan Jalan Madrasah.
“Ke tiga pelaku berperan sebagai pengedar saling keterkaitan antara mereka.” Kata kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis
AKP Indra menjelaskan penangkapan bermula tindak lanjut dari informasi masyarakat di Kelurahan Pekan Arba, adanya transaksi narkotika yang dilakukan pelaku Iin.
“Dari pelaku Iin didapati barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,54 gram.” Jelasnya
Saat dilakukan introgasi Iin mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku Yus yang diantarkan oleh Inoy tak lain merupakan istri dari Yus di Jalan Madrasyah Kecamatan Tembilahan Hulu.
Atas informasi tersebut kami langsung menuju ke lokasi yang di Infokan. (Tim/Badrudin)