More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Polrestabes Semarang Tetapkan 2 Orang Pria Ini Sebagai Tersangka Kasus Asusila

Semarang _ Jawa Tengah
Kapolrestabes Semarang menetapkan 2 orang tersangka dalam dua kasus asusila yang berbeda, yang pertama seorang pegawai restoran di Kota Semarang provinsi Jawa Tengah (Jateng) berinisial KDK (33) sebagai tersangka atas dugaan kasus pornografi setelah belasan kali merekam rekan sekerjanya saat berada di kamar mandi atau toilet dan yang, kedua SP (36) sebagai tersangka persetubuhan kepada anak oleh bapak tiri.

Kasus pertama melibatkan KDK (33) seorang karyawan restoran setempat yang ditangkap atas tuduhan memproduksi pornografi. Menurut Kombes Pol Irwan Anwar tersangka merekam rekan kerjanya yang perempuan saat berada di kamar mandi dan merekam kejadian tersebut melalui ponselnya.

“Ada empat perempuan rekan kerja pelaku yang terekam saat berada di kamar mandi.” Kata Anwar

Investigasi mengungkapkan bahwa KDK telah melakukan perilaku ini sejak tahun 2022 yang secara khusus menyasar pegawai perempuan tertentu, bukan pengunjung.

“Dari pengakuan pelaku, awalnya bertujuan untuk menghibur diri, maksudnya untuk koleksi pribadi.” Kata Anwar

Penegak hukum telah menyita ponsel KDK yang berisi rekaman eksplisit dan membenarkan bahwa ia telah melakukan aksi tersebut lebih dari sepuluh kali.

Sedangkan tersangka kedua SP (36) menghadapi tuntutan berat terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur. Dari pemeriksaan polisi perbuatan SP dilakukan pada tahun lalu, hasratnya keluar sejak korban masih siswa sekolah dasar.

SP dilaporkan mengancam anak tersebut dengan menyatakan “Saya pernah sekali mengucapkan kepada korban, jika kamu tidak menurut saya akan menceraikan istri saya.” menyoroti sifat paksaan dari tindakannya.

Kedua tersangka kini menghadapi konsekuensi berat berdasarkan hukum Indonesia. KDK dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebaliknya, SP dijerat Pasal 81 dan 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 dengan potensi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kemarahan dan kekhawatiran masyarakat atas insiden-insiden ini mengingatkan kita akan isu-isu yang sedang berlangsung seputar keselamatan pribadi dan perilaku etis dalam masyarakat.

Polrestabes Semarang terus mengimbau kesadaran masyarakat untuk waspada guna mencegah dan mengatasi kejadian meresahkan tersebut. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban yang terlibat.

Sumber : Humas Polrestabes Semarang

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!