SOE, INVESTIGASI86.COM– Destinasi wisata unggulan Air Terjun Oehala yang terletak di Desa Oe’Ekam, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), resmi disegel oleh pemilik lahan. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan buruknya pengelolaan kawasan wisata oleh pihak terkait.
Penyegelan dilakukan pada Jumat, 18 April 2025 oleh Marten Pay, salah satu pemilik lahan di kawasan air terjun. Dalam pernyataannya kepada media, Marten menegaskan bahwa tindakan ini diambil setelah berkali-kali memperingatkan pihak-pihak yang memungut biaya masuk secara ilegal tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya, Marten Pay, pemilik sah atas sebagian tanah di area ini. Sudah cukup lama kami menyaksikan adanya pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum tertentu. Kami sudah menegur, tapi mereka tetap memungut karcis masuk seolah itu legal. Padahal tidak ada izin, tidak ada pembicaraan dengan kami sebagai pemilik lahan,” ungkap Marten.
Menurutnya, tiket yang dijual kepada pengunjung tidak memiliki kejelasan asal-usul dan tidak disahkan oleh otoritas resmi seperti Dinas Pariwisata. Marten bahkan menyebut salah satu nama yang diduga terlibat langsung dalam praktik tersebut.
“Saudara Ose Aplugi salah satu yang kami lihat kerap memungut biaya. Tapi ketika ditanya soal dasar hukumnya, tidak bisa dijelaskan. Ini bukan soal uang semata, tapi soal etika dan legalitas,” tambahnya.
Minimnya Perhatian Pemerintah
Selain menyoroti pungutan liar, Marten juga mengkritik keras kondisi fasilitas di kawasan wisata tersebut yang dinilainya jauh dari kata layak. Beberapa lopo (gazebo tradisional) yang dibangun untuk pengunjung kini dalam keadaan rusak, bahkan nyaris roboh. Akses jalan dan kebersihan lingkungan pun tidak terurus.
“Ini tempat wisata favorit masyarakat TTS dan luar daerah, tapi lihat sendiri kondisinya. Lopo-lopo hancur, tidak ada perawatan. Kalau dinas betul-betul serius urus pariwisata, tempat seperti ini seharusnya jadi prioritas,” tuturnya.
Karena itulah, lanjut Marten, penyegelan kawasan Air Terjun Oehala bukan hanya bentuk protes atas pungli, tetapi juga sebagai peringatan bagi pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret memperbaiki tata kelola wisata.
Tuntutan Pemilik Lahan
Marten menegaskan, penyegelan akan terus berlangsung sampai ada itikad baik dari Dinas Pariwisata dan pihak pemerintah daerah untuk berdialog dengan para pemilik lahan. Mereka menuntut adanya perjanjian kerja sama yang jelas, transparan, dan menguntungkan kedua belah pihak.
“Kami tidak menolak pengelolaan wisata. Tapi harus ada kesepakatan hitam di atas putih. Tanah ini milik kami, hak kami harus dihormati. Kalau pemerintah mau serius kelola Oehala, ayo duduk bersama, bicarakan baik-baik,” tegas Marten.
Ia juga menyebutkan bahwa selama ini, pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pengelolaan wisata, meskipun sebagian besar area air terjun berada di atas lahan milik warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pariwisata Kabupaten TTS. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada sejumlah pejabat terkait belum membuahkan hasil.
Sementara itu, kondisi penyegelan membuat kawasan Air Terjun Oehala sementara waktu tidak dapat dikunjungi wisatawan. Sejumlah warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas di sekitar lokasi wisata turut terdampak.
Air Terjun Oehala merupakan salah satu objek wisata alam terpopuler di Kabupaten TTS. Terkenal dengan formasi bertingkatnya dan panorama alam yang masih asri, tempat ini menjadi destinasi favorit wisatawan lokal maupun dari luar daerah, terutama saat musim libur.
Namun, di balik pesonanya, konflik lahan dan persoalan tata kelola sudah lama menjadi isu yang mengganggu keberlangsungan pariwisata di kawasan tersebut.
Dengan penyegelan ini, publik menanti langkah tegas dan cepat dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan polemik yang berpotensi merugikan citra pariwisata dan ekonomi lokal.