Buru _ Maluku
Bermula awak media investigasi86.com Nurjanna Rahawarin (Kaperwil Maluku) menuju ke meja yang dikawal pihak Kepolisian Polres Buru dan tampa satu pegawai Bawaslu atau Panwas atau Pihak Peg KPU berada di depan ruangan Balai kantor Bupati yang di gunakan sebagai ruang Penyedia Debat Paslon kandidat Bupati Kabupaten Buru. Rabu (23/10/2024)
Saat awak media investigasi86.com menuju meja yang diduduki oleh beberapa anggota Polres guna ingin melihat nama dan menanyakan kartu ID masuk ruang Debat itu di ambil dari mana.
Baru mau bertanya tiba-tiba Oknum Anggota Polres kabupaten Buru BIDANG Humas atas nama Jamal langsung melewati awak media, kemudian memberikan ultimatum kepada beberapa anggota polwan
dengan bahasa mengarah Ke saya NURJANNAH RAHAWARIN dengan mengatakan “WARTAWAN YANG TIDAK MEMEGANG ID DARI KPUÂ TIDAK BOLEH MASUK MELIPUT”, seakan-akan Oknum satu ini adalah merangkap KPU dan anggota.
Kalau Ada anggota polri yang di berikan tugas sudah menggunakan Cara seperti mencegah atau menghalangi wartawan untuk melakukan peliputan saat debat, kemudian melarang masuk, ini sudah keterlaluan.
Hal inipun disambung oleh pihak atasannya yakni WAKAPOLRES kabupaten Buru Berpangkat 1 Bunga atas nama Akmil di Baju Seragamnya.
Seharusnya Wakapolres mengarahkan bawahannya yakni Jamalsyah atau apalah namanya biasa di sapa Jamal sebagaimana nama di baju seragam nya setiap hari.
Saya akan kirim fotonya untuk laporan langsung ke Bareskrim persisi Propam Polri Baik di Polda Maluku maupun Kapolri.
Terjadi adu mulut terkait rasa heran saya dengan Ambisiusnya Wakapolres Kabupaten Buru an AKMIL yang ikut membenarkan Penyampaian Bahasa Anggotanya melarang Wartawan untuk masuk meliput.
Saya NURJANNAH RAHAWARIN Sebagai Kaperwil Media Investigasi86.com merasa bahwa oknum Polres Jamal ini sangat sombong, angkuh dengan jabatan seragamnya.
Seharusnya dia sadari bahwa Jabatannya itu bukan Jabatan Politik tetapi jabatan yang dipikulnya adalah jabatan sebagai pengawas menjaga ketertiban umum masyarakat dan melindungi, mengayomi sebagai Abdi negara dari seragam Polri.
Bukan menjastis dan memberikan keputusan untuk mencegah wartawan untuk melakukan peliputan.
Kami dari Awak Media datang untuk meliput tidak harus Menggunakan ID dari KPU, tetapi Jabatan KPU giat KPU kita berhak penuh Memantau Dan sebagai fungsi kontrol. Sebab Kita membawa surat tugas dan ID . sebagai Pers.
Itu yang saya sampaikan berulang kali kepada Wakapolres An Akmil berpangkat 1 bunga. Seharusnya tidak berhak mencegah tetapi memberi mengarahkan saya ketika saya bertanya ID dari KPU sudah habis dan saya ingin melihat nama saya ada tidak.
Ada 5 orang dari media Aji yang tidak mendapatkan kan ID dan saya ingin mempertegas kalau KPU atas dasar apa Anggota bapak langsung mencegah.
Berdasarkan pengalaman saya hampir 30 tahun menjadi Aktivis dan wartawan media Pers, belum pernah mengalami kejadian Menemukan Pihak Polri Polres kabupaten Buru mencegah Wartawan melakukan Peliputan giat Politik pilkada.
Namun hal ini baru terjadi di Republik yang sudah barang tentu Melakukan mencegah Hak-hak Pers.
Saya Menghimbau meminta tolong sebagaimana Beberapa waktu hari silam di Mabes Polri .JEND POLRI, apa yang beliau komitmen dan sampaikan dalam Layar TV saat ini Viral Sangat Meleset.
Dan Saya mengharapkan agar Wakapolres Kabupaten Buru maupun Jamalsyah Subid Humas POLRES Bawahannya segera Di Proses kalau perlu dicopot dari jabatannya berdasarkan telah bertindak semena-mena.
Proses lurus apa haknya mencegah wartawan melakukan peliputan di ruang balai bupati pada saat debat kandidat. Ada apa ?
Penulis : Nurjanna Rahawarin