Cilegon • Uang asuransi kematian dari jasa Raharja senilai 50 juta rupiah Cair, anak dari almarhum Sarbawi yang meninggal akibat kecelakaan kereta api, hanya menerima separuhnya.
Diketahui, sebelumnya almarhum Sarbawi mengalami kecelakaan kereta api dan meninggal dunia ditempat karena mengalami pendarahan serius pada kepalanya, kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada Senin 16 Mei 2022 di link seruni Cilegon.
Atas kecelakaan yang menimpa almarhum Sarbawi ayahnya (E), maka anaknya almarhum Sarbawi, (E) mengajukan asuransi kematian ayahnya kepada pihak jasa raharja, kemudian pada tanggal 19 Mei 2022, pihak jasa Raharja menyetujui dan mencairkan dana asuransi kematian atas almarhum Sarbawi senilai 50 juta rupiah.
Pencairan dana asuransi kematian almarhum Sarbawi kemudian diserahkan langsung oleh pihak jasa Raharja kepada anak pertamanya yang berinisal (E) yang didampingi oleh Ridho “oknum” aparat Satlantas Polda Banten yang juga ditemani oleh Haryo anggota kepolisian yang bertugas di satlantas Polres Cilegon 19/05/22.
Namun uang sejumlah 50 juta tersebut tidak sepenuhnya jadi hak milik anak almarhum Sarbawi selaku ahli waris. Dari 50 juta dana asuransi yang di cairkan, (E) anaknya almarhum Sarbawi hanya menerima “separuh” dari jumlah uang yang di cairkan oleh pihak asuransi jasa Raharja.
Anak almarhum Sarbawi mengakui bahwa dirinya hanya menerima uang sejumlah 24,5 juta rupiah. Sebelumnya diketahui oleh (E) bahwa klaim asuransi atas meninggal ayahnya berjumlah 50 juta rupiah.
(E) menjelaskan kepada wartawan bahwa Ridho “oknum” aparat Satlantas Polda Banten yang ikut andil dalam pengurusan asuransi tersebut telah memangkas uang dari klaim asuransi tersebut sebesar 25,5 juta rupiah.
Awalnya Anak almarhum Sarbawi menyebutkan, bahwa disaat dana asuransi tersebut diserahkan kepada pihak keluarga, awalnya Ridho”oknum” tidak menjelaskan kepada (E), kemana dan untuk apa uang senilai 20 juta rupiah yang dipangkas Ridho.
Kemudian di tengah perjalan pulang Ridho menyerahkan uang kepada (E) hanya senilai 30 juta rupiah dan sisanya yang senilai 20 juta, Ridho tidak menjelaskan kemana dan untuk apa uang senilai 20 juta tersebut.
Kemudian sebelum pulang kerumahnya, (E) menyebutkan bahwa dirinya dan Ridho mampir dulu kerumahnya Ridho dan kemudian Ridho mengambil uang senilai 5,5 juta dari sisa uang yang 30 juta yang ada pada (E) hingga tersisa 24,5 juta yang di kuasai oleh (E).
Ridho menjelaskan kepada (E) bahwa uang senilai 5,5 juta tersebut adalah untuk administrasi (adm) dan sisa uang yang ada pada (E) pada saat itu tinggal 24,5 juta rupiah. Karena (E) merasa terbantu, maka (E) tidak berani menanyakan hal tersebut kepada Ridho.
Hal tersebut diceritakan (E) kepada wartawan pada beberapa hari yang lalu Bahwa dirinya hanya menerima uang asuransi sebesar 24,5 juta rupiah.
Atas kejanggalan yang di alami oleh (E), Awak media investigasi86 mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Ridho untuk mempertanyakan perihal uang asuransi yang telah cair tersebut, namun Ridho enggan untuk menanggapinya.
Selang beberapa hari kemudian, (E) memberikan konfirmasi kepada wartawan bahwa uang yang 20 juta tersebut di pangkas untuk melunasi hutang-hutang almarhum ayahnya. Keterangan tersebut diberitahukan Ridho kepada (E) setelah awak media investigasi86 mencoba menghubungi Ridho.
Setelah itu, tampak dari raut wajah (E) seperti ada tekanan dari pihak lain agar perkara pemangkasan uang senilai 25,5 juta ini tidak di umbar-umbar ke media.(red)