More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Oknum Kepala Pekon Rejosari Diduga Kuat Korupsi Modus Mark Up Dan Proyek Fiktif

Tanggamus – Diduga kuat oknum Oknum Kepala Pekon Rejosari Kecamatan Ulu Belu kabupaten Tanggamus provinsi Lampung lakukan tindak pidana korupsi Modus dengan Mark Up Dan Proyek Fiktif alokasi Dana Desa (ADD).

Kasus ini mencuat ketika ramai jadi pergunjingan warga menyoal ADD yang dikucurkan pemerintah diduga kuat dijadikan ladang korupsi oleh oknum Kepala Pekon.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada media “Bantuan pemerintah yang fantastis jumlahnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.” Kamis (14/09/2023)

“Tidak masuk akal pak dana desa yang begitu besar dengan hasil pembangunan yang tidak maksimal.” Ujar warga dengan nada kesal

Lebih lanjut ia menjelaskan “Indikasi penyimpangan oleh Kepala Pekon diduga kuat korupsi menggunakan ADD sejak tahun 2015 hingga tahun 2023.”

Sementara warga yang lainnya yang juga tidak mau disebutkan namanya menjelaskan “Dugaan penyimpangan menyangkut kegiatan jalan dilaksanakan secara gotong royong atau swadaya masyarakat, tidak menggunakan alokasi dana desa.”

“Jadi kalo ada laporan hasil pembangunan jalan atau perbaikan jalan menggunakan dana desa itu bohong besar, tidak ada itu.” Ujarnya

Terkait pengelolahan tempat sampah yang dianggarkan oleh ADD warga menyatakan “Tidak ada kotak tempat pembuangan sampah yang dibuat atau dibeli dari Pekon, bahkan kami membakar sampah sendiri kok.”

Dugaan korupsi terkait anggaran tahun 2021 yaitu kebersihan lingkungan dan pengelolahan sampah sebesar Rp 47.281.000,
MCK umum,dan bantuan pengadaan WC sehat warga miskin ODP Rp 10.000.000.

Dugaan Mark lainnya yaitu rabat beton dusun Rejosari induk (P:210m;Tb.15cm) Rp 200.508.900.
(Drainase,T:0,9 P: 66 meter)Rp 76.874.100.

Sementara itu ditahun 2022 dugaan kegiatan fiktif pembersihan jalan Rp 30.122.000, pemeliharaan pasilitas jamban umum/MCK umum (bantuan penanganan ODP) Rp 10.000.000, pemeliharaan jalan( pembersih jalan), Rp 30.122.000, Rehabilitasi jembatan jalan usaha tani) Rp,157.966.500
(pembangunan gorong gorong) Rp 24.451.400, publikasi dan inpormasi publik) Rp,74.450.000, (peralatan dan bahan peningkatan peternakan) Rp,14.852.100.

Dugaan korupsi lainnya terkait mark’up pembuatan gorong-gorong ukuran panjang 1 meter dan lebar 5 meter yang dianggarkan tahun 2021 sebesar Rp,17.475.100 dan Tahun 2022, Rp 24.451.400

Anggaran yang janggal lainnya yaitu rabat beton dengan anggaran sebesar Rp 200.508.900 dan jembatan panjang tiga meter, lebar 5 meter dengan nggaran Rp,157.966.500

Terkait dugaan penyimpangan dana Pekon yang diinvestigasi oleh awak media, Kepala Pekon Rejosari, Suharyono yang didatangi ke kantor Pekon beberapa kali tidak ada di tempat.

Ketika disambangi dirumahnya sa’at diminta konfirmasi Suharyono menyatakan bahwa tempat pengelolaan sampah memang tidak ada.

“Tidak ada tempat pengelolahan sampah yang dibelanjakan oleh kami.” Ujar Kepala Pekon dua periode ini

Ketika dikonfirmasi tentang dugaan penyimpangan yang lainnya, Kepala Pekon membantah dengan keras jika ia melakukan penyimpangan dana desa.

“Semua sudah sesuai dengan RAB dana desa.” Kilah Suharyono

Membumihanguskan korupsi memang bukan perkara gampang. Sebagai negara hukum sebaiknya dugaan korupsi ini dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, diaudit oleh BPKP dan Inspektorat Tanggamus dan Kita tunggu saja kinerja mereka. (Mardiansah)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!