Tanggamus _ Lampung
Oknum Kakon Karang Sari Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus diduga mengkorup Dana Desa dengan memanipulasi data hingga terindikasi Mark-Up.
Dugaan ini dilakukan dalam 2 Tahun Anggaran yaitu Tahun 2022 dan 2023. Ungkap Supriyansyah ketua Dewan Pimpinan Perkumpulan Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (DPP-SP3). Rabu 11 Desember 2024
“Ya, jadi begini ada indikasi bahwa Oknum Kakon Karang Sari memalsukan Dokumen Laporan Pertanggung jawaban, hal tersebut diduga terjadi atau dilakukan oleh yang bersangkutan untuk melancarkan aksi Korupsi demi memperkaya diri dengan me_Mark-Up atau dengan kata lain menggelembungkan anggaran dalam Kegiatan-kegiatan tertentu.” Ucap Supriyan
“Diantara kegiatan yang terindikasi penggelembungan adalah pada tahun 2022 Pembukaan Badan Jalan dengan anggaran sekitar 55 juta Rupiah dan Pembangunan Badan Jalan dengan anggaran sekitar 96 juta Rupiah kemudian pada tahun 2023 ada kegiatan Pembukaan Badan Jalan dengan anggaran sekitar 152 juta Rupiah dari ketiga kegiatan tersebut menggunakan alat berat berupa wales dan Exavator milik pihak ketiga.” Kata Supriyan
Melanjutkan keterangannya, Supriyan menyampaikan bahwa dasar adanya dugaan bahwa Oknum Kakon terindikasi ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) / Praktik korupsi adalah tidak sinkronnya keterangan antara Informasi Data dan Keterangan Berbagai Pihak.
“Jadi dasar adanya dugaan bahwa Oknum Kakon terindikasi ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) / Praktik korupsi adalah tidak sinkronnya keterangan antara Informasi Data dan Keterangan Berbagai Pihak (Masyarakat, Kepala Pekon dan Operator Alat Berat dari pihak Ketiga).
Secara rinci mengenai unsur dugaan Sp3 hanya menjabarkan 1 tahun kegiatan saja yaitu pada tahun 2023.
Saya jelaskan 1 (satu) titik masalah saja, yaitu Pembukaan Badan Jalan Pada Tahun 2023. Hasil Tim Observasi Lapangan yang terdiri dari kawan-kawan Wartawan juga, bahwa tidak sinkron Informasi data dan Keterangan yang dimaksud adalah:
1. Sewa Peralatan Eksavator, menurut keterangan Si Oknum Kakon selama 12 hari dimana dalam 1 hari terdapat 8 jam kerja artinya jumlah jam kerja 96 jam. Namun dalam informasi data Eksavator bekerja selama 283,2 Hari atau 35,4 hari,
2. Sewa Eksavator, BBM Eksavator dan upah tenaga kerja (Operator dan Kenek Operator). Menurut Oknum Kakon sewa Eksapator Rp. 450.000,- sudah termasuk BBM, kemudian Operator ada upah tersendiri, sementara Kenek tidak mendapatkan upah. Menurut Operator bahwa Sewa Eksavator, BBM dan Upah Operator sudah sepaket yaitu RP. 450.000,- sementara berdasarkan Informasi data:
– Sewa Eksavator sekitar 356.000,-
– BBM meghabiskan 1.400an liter
– Upah Operator sekitar 200.000,-
– Upah kenek Operator sekitar 150.000
3. Mobilisasi Eksavator. Menurut Oknum Kakon jasa Mobilisasi adalah Rp.8.000.000,- namun berdasarkan Informasi data Rp. 15.000.000,-
Adapun mengenai dugaan jumlah kerugian yang timbul, bukan Ranah Kami melainkan ranah Aparat Penegak Hukum (APH).”Rinci Supriyan
Sebagai Penutup Ketua Sp3 menyampaikan bahwa, jika dugaan ini benar tentu menjadi suatu pertanyaan.
“Terkait dengan dugaan ini, tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami. Apa benar Oknum Kakon Karang Sari Kecamatan Air Naningan berhasil mengelabuhi para pengawas dana desa? Karena, tidak menutupi kemungkinan pengawas membiarkan kelakuan si Oknum dengan tutup mata dan telinga atau jangan-jangan ada kerjasama. Tapi yang pasti dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan Pengawas terutama pihak Kecamatan Air Naningan untuk mempertanyakan bagaimana tata cara dalam Verifikasi kegiatan-kegiatan Pekon sehingga hal seperti ini bisa lolos?”ucap Supriyan (Mardiansah)