More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta
Tidore  

Menunggu Penetapan Tersangka, Asrul Terancam Diberhentikan Sebagai Kades Selamalofo

Kabid DPMD Tikep Iswan Salim

Tidore-Maluku Utara

Kepala Desa Selamalofo, Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Asrul Halek terancam diberhentikan dari jabatannya, menyusul setelah warganya melayangkan laporan polisi.

Seperti diketahui, Asrul dipolisikan dengan laporan polisi bernomor: LP/B/24/XII/Res 1.6/2024/SPKT/Polsek Oba/Polresta Tidore/ Polda Maluku Utara, tertanggal 2 Desember 2024, dikarenakan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Welda yang tidak lain adalah warganya sendiri selain kekerasan, dirinya juga diadukan terkait tindakan asusila.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan Iswan Salim, kepala desa tersebut dapat diberhentikan bila sudah ada putusan pengadilan, Hal itu merujuk pada Permendagri 82 Tahun 2025 tepatnya pada pasal 8 ayat 2.

“Kepala desa dapat diberhentikan berdasarkan beberapa point, Salah satunya dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ” Ujarnya ketika dikonfirmasi melalui fia WhatsApp (19/02/2025).

Ia juga menyebutkan, setelah memperoleh putusan pengadilan pihaknya bakal mengajukan pengusulan pemberhentian terhadap bersangkutan ke Walikota terkait penunjukan Plt Kepala Desa nantinya.

“Kalau memang sudah ditetapkan tersangka, maka kami akan mengusulkan ke Walikota untuk pemberhentian sementara yang bersangkutan dan menunjuk Plt kepala desa, ” Imbuhnya.

Sebelumnya dikabarkan, Kasus pemukulan Kepala Desa Selamalofo terhadap warganya di Oba Selatan, turut juga dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara buntut dari penyidik Polresta Tidore melimpahkan kasus tersebut ke Tindak Pidana Ringan.

Dikutip dari Jajirah Indonesia Ketua Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kasman Ulidam
mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepala desa Selamalofo, Asrul Halek kepada warganya sendiri. Kasman menegaskan, dugaan kekerasaan yang dilakukan Asrul terhadap seorang warga desa Selamalofo, kecamatan Oba Selatan atas nama Welda Goyowa merupakan tindakan premanisme yang tidak pantas dilakukan oleh kepala desa.

“Saya mengecam keras tindakan premanisme saudara Asrul (Kades) yang memukul warga Selamalofo,” tegas Kasman.

Dugaan pemukulan itu lantaran Kades tak terima dengan laporan yang disampaikan Welda Goyowa kepada kepala Bagian Kesra Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, bahwa dana bantuan pembangunan gereja sebesar Rp150 juta belum juga dipergunakan,” (Maun)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!