Yogyakarta • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Siap Memperjuangkan Pedagang Sisi Selatan Stasiun Wates kulon Progo.
Hari ini perwakilan pedagang di sisi selatan Stasiun Wates melakukan konsolidasi ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta JL.Benowo, Prenggan, Kota Gede, Yogyakarta, Konsolidasi di lakukan terkait pasca penggusuran kios yang sudah dilakukan sejak Jumat (12/8/2022) lalu. Mereka menyesalkan penggusuran yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Salah satu perwakilan pedagang Stasiun Wates, Utami menceritakan sebelum berada di area depan Stasiun Wates, ia bersama pedagang lain sempat berjualan di dalam stasiun, Namun digeser keluar area stasiun pada tahun 2014 silam dengan alasan penataan.
Pada saat itu,para pedagang dijanjikan akan dibangunkan 15 kios untuk berdagang di Stasiun Wates dari PT KAI. Sembari menunggu di bangunkan kios , Pemkab Kulon Progo pun mengizinkan pemilik kios untuk berjualan di selatan Stasiun Wates atau areal trotoar yang berada di selatan Stasiun Wates.
“Penggusuran di lakukan pada 12 Agustus 2022, Oleh Pemkab Kulon Progo melalui Satpol PP. menggusur kami, padahal waktu itu yang menempatkan juga Pemkab tahun 2014 terus menggusur kami dengan surat perintah penggusuran dari KAI karena itu diakui tanah milik KAI. Padahal tanah yang kita tempati itu milik Kadipaten Pakualaman,“ujar Utami di kantor LBH Yogyakarta, Kamis (27/10/2022).
Sejak penggusuran sampai saat ini menurut pengakuan Utami para pedagang hanya menganggur dan hilang mata pencaharian.Untuk itu kami kami meminta bantuan LBH untuk membatu permasalahan kami.
Di paparkan Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Dhanil AL Ghifary bahwa Pemerintah Kabupaten Kulon Progo di anggap telah sewenang-wenang karena melakukan penggusuran tidak berdasar.
5 poin seruan LBH yogyakarta di antaranya;
1.Tindak tegas pihak PemKab yang melakukan perbuatan melanggar hukum.
2.Mendesak Sri Sultan HB X selaku Gurbenur D.I.Y untuk menghentikan setiap bentuk KKN di PemKab Kulon Progo dan melakukan pengawasan secara ketat.
3.Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap pedagang kios sisi selatan stasiun Wates.
4.Usut tuntas arogansi Satpol PP yang di duga melakukan penggusuran tanpa dasar hukum.
5.Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap berjuang bersama menyelamatkan Hak warga yang di gusur tanpa dasar hukum.
Setelah di terima dengan baik, Para perwakilan pedagang meninggalkan kantor LBH dengan tertib, Tunggu lanjutan Berita team investigasi86.com selanjutnya.(Ananta)