Bitung – Dalam pantauan tim awak media investigasi86.com beberapa hari ini sangat marak bendera Merah Putih tidak diturunkan, padahal sesuai aturan setiap hari kerja bendera kantor atau instansi swasta bendera kantor tetap dinaikkan dan diturunkan sesuai aturan bukan malah dibiarkan atau tidak di turunkan selama lamanya. (16/09/2023)
Namun ironisnya pada malam hari bendera merah putih sebagi lambang Negara itu belum juga diturunkan oleh instansi terkait.
Fenomena yang tidak layak ditiru dan dicontoh tentang bendera berkibar dimalam hari tanpa ada perhatian dari instansi terkait, adapun bendera merah putih tersebut berkibar sesuai pantauan berbeda tempat dan waktu.
Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu lalu (13/09/2023) disetiap sudut Kota Bitung terlihat bendera yang masih berkibar dimalam hari tanpa diturunkan.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 7 ayat (1) berbunyi “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.”
Merunut kejadian tersebut jelas hal itu bertentangan dengan UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Artinya UU sudah mengatur bahwa bendera merah putih tersebut ada batasan waktu pengibaran dan pemasangannya.
Memang dalam keadaan tertentu bisa dipasang pada malam hari seperti dibunyikan pada Pasal 7 ayat (2) “Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.”
Apalagi jelas-jelas yang tidak menurunkan bendera merah putih pada malam hari tersebut, Dinas PUPR Bitung, Puskesmas Winenet Aertembaga, Kantor Kelurahan Pateten dua, Terminal tipe A Tangkokok Bitung, Kantor Kecamatan Matuari, Kampus STIE PETRA Bitung, Puskesmas Bitung Barat, PDAM Bitung, SD KATOLIK ST. STEPHANUS, PT. IKI, PT. SHING SHENG FA OCEAN, Kantor KUA/Balai Nikah Kecamatan Matuari, SPBU 7495502, Gudang Bulog.
Persoalan tersebut mendapat tangapan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) bapak Maikel Pusung dan Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Provinsi Sulawesi utara bapak Hendra Tololiu.
“Sepengetahuannya, perlakuan bendera merah putih dalam hal pengibaran dan penurunan ada aturan waktunya.” Ucap Pusung
“Diminta kepada pihak Kasie Bimas Polres Bitung dan Pasi intel Kodim untuk menertibkan instansi dan perusahaan tersebut.” Ucap Hendra
(Tim_Mery)