More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta
Papua  

Korban Pengeroyokan Desak APH Polres Merauke Usut Tuntas Demi Keadilan Hukum

Merauke _ Papua
Kembali lagi terjadi kasus pengeroyokan di wilayah hukum polres merauke. Kejadian tersebut menimpa seorang pria bernama  Yosi Marthen basaur  (36) berdarah Tanimbar disimpang tiga jalan Doremkai kabupaten Merauke, Rabu malam (29/01/2025).

Berdasarkan Laporan polisi  dengan nomor :LP/B / 004/ I / 2025/ SKPT / res merauke / Polda papua , tanggal 02 Januari 2025 sampai saat ini APH Polres merauke belum mengungkapkan kasus pengeroyokan yang di lakukan Alexander sirwitubun, dkk (pelaku utama) terhadap  Marthen basaur (korban) sehingga pihak korban menduga ada apa ya di balik semua ini.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang.
Bunyi Pasal 170 KUHP:
Barang siapa yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka-luka, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika kekerasan mengakibatkan maut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ungkap pihak korban (Marthen) kepada awak media investigasi86.com sore  melalui whatsapp (rabu/29), bahwa siapapun oknum pelaku yang diduga telah mengeroyok saya (korban) supaya secepatnya dapat ditemukan, dan ditangkap untuk diproses hukum sesuai perbuatannya.

Karena ini negara hukum, saya minta dengan tegas kepada bapak Kapolres untuk segera ungkap kasus ini sehingga yang bersalah tetap bersalah.

Menurut keterangan korban, ada 4  pria yang diduga memukuli  korban sehingga  mengalami luka pada bagian bibir
“Tegas Marthen.
Di akhir penyampaian nya (Marthen) diri-Nya berharap kepada Kapolres merauke, dalam hal ini Kanit reskrim untuk segera mengungkapkan kasus ini, sehingga 4 pelaku pengeroyokan diHukum sesuai perbuatan nya. Tutup Marthen. (Rigol)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!