Merauke _ Papua
Kembali lagi terjadi kasus pengeroyokan di wilayah hukum polres merauke. Kejadian tersebut menimpa seorang pria bernama Yosi Marthen basaur (36) berdarah Tanimbar disimpang tiga jalan Doremkai kabupaten Merauke, Rabu malam (29/01/2025).
Berdasarkan Laporan polisi dengan nomor :LP/B / 004/ I / 2025/ SKPT / res merauke / Polda papua , tanggal 02 Januari 2025 sampai saat ini APH Polres merauke belum mengungkapkan kasus pengeroyokan yang di lakukan Alexander sirwitubun, dkk (pelaku utama) terhadap Marthen basaur (korban) sehingga pihak korban menduga ada apa ya di balik semua ini.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang.
Bunyi Pasal 170 KUHP:
Barang siapa yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka-luka, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika kekerasan mengakibatkan maut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ungkap pihak korban (Marthen) kepada awak media investigasi86.com sore melalui whatsapp (rabu/29), bahwa siapapun oknum pelaku yang diduga telah mengeroyok saya (korban) supaya secepatnya dapat ditemukan, dan ditangkap untuk diproses hukum sesuai perbuatannya.
Karena ini negara hukum, saya minta dengan tegas kepada bapak Kapolres untuk segera ungkap kasus ini sehingga yang bersalah tetap bersalah.
Menurut keterangan korban, ada 4 pria yang diduga memukuli korban sehingga mengalami luka pada bagian bibir
“Tegas Marthen.
Di akhir penyampaian nya (Marthen) diri-Nya berharap kepada Kapolres merauke, dalam hal ini Kanit reskrim untuk segera mengungkapkan kasus ini, sehingga 4 pelaku pengeroyokan diHukum sesuai perbuatan nya. Tutup Marthen. (Rigol)