More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Koperasi Siambul Abadi Desa Siambul Akan Tempuh Langkah Hukum

Inhu _ Riau
Lahan milik Koperasi Siambul Abadi yang berada di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau diduga telah diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, pihak koperasi akan menempuh jalur hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Koperasi Siambul Abadi Sarjono, kepada media, Selasa (6/5/2025) di Seberida Kecamatan Batang Gansal.

Dijelaskannya bahwa lahan tersebut memiliki Badan Hukum No : 189/ BH/ Perindagkop UKM IX / 2003 beranggotakan lebih kurang 125 anggota berdasarkan Surat Keputusan Koperasi Siambul Abadi.

Sarjono Menjelaskan dengan ringkas bahwa pada tanggal 8 April 2008 dirinya diberi tugas oleh Kepala Desa Siambul (Alm) Nafsun sebagai kepala rombongan sekaligus kepala program bagian lapangan penambahan penduduk di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul.

Selanjutnya sebanyak 100 KK yang akan di domisili-kan dan menetap di Desa Siambul, masyarakat tersebut juga diberikan lahan perumahan seluas 400 M2 dan lahan perkebunan 20.000 M2 untuk setiap Kepala Keluarga.

Lahan tersebut berasal dari Pemerintah Desa Siambul, namun ternyata hingga kini diketahui bahwa ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan jual beli lahan milik anggota koperasi tersebut.

“Atas hal tersebut saya selaku kepala rombongan program tersebut akan menempuh langkah hukum, kami telah menunjuk tim Kuasa hukum Kepada Saudara Fikri Lubis SH MH,” ujar Sarjono.

Sementara itu Fikri Lubis SH MH selaku kuasa hukum ketika di wawancarai menegaskan ini bukanlah sengketa lahan, namun diduga ada perbuatan penyalahgunaan wewenang dari oknum-oknum Pemerintahan Desa Siambul.

“Dimana oknum pemdes tersebut telah yang dengan sengaja memperjual-belikan dan menerbitkan surat di atas lahan milik Koperasi (Sarjono dkk),” ungkapnya.

Untuk itu dirinya meminta kepada pemerintahan Desa Siambul agar segera menyelesaikan persoalan lahan milik Koperasi ini dengan secepat agar tidak terjadi konflik yang lebih luas lagi dan bisa berdampak kepada Harkamtibmas.

“Kami selaku kuasa hukum akan segera mensomasi Pemdes Siambul agar sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan lahan yang merupakan program Koperasi Siambul Abadi tersebut,” ujarnya.

Apabila ada gejolak terkait permasalahan tersebut dan pemdes tidak mampu menyelesaikan maka ada tiga langkah hukum yang akan dilakukan, yaitu Aspek Hukum Administrasi, Aspek Hukum Pidana dan Aspek Hukum Perdata, tutupnya. (Rolijan)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!