Inhu _ Riau
Lahan milik Koperasi Siambul Abadi yang berada di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau diduga telah diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, pihak koperasi akan menempuh jalur hukum.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Koperasi Siambul Abadi Sarjono, kepada media, Selasa (6/5/2025) di Seberida Kecamatan Batang Gansal.
Dijelaskannya bahwa lahan tersebut memiliki Badan Hukum No : 189/ BH/ Perindagkop UKM IX / 2003 beranggotakan lebih kurang 125 anggota berdasarkan Surat Keputusan Koperasi Siambul Abadi.
Sarjono Menjelaskan dengan ringkas bahwa pada tanggal 8 April 2008 dirinya diberi tugas oleh Kepala Desa Siambul (Alm) Nafsun sebagai kepala rombongan sekaligus kepala program bagian lapangan penambahan penduduk di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul.
Selanjutnya sebanyak 100 KK yang akan di domisili-kan dan menetap di Desa Siambul, masyarakat tersebut juga diberikan lahan perumahan seluas 400 M2 dan lahan perkebunan 20.000 M2 untuk setiap Kepala Keluarga.
Lahan tersebut berasal dari Pemerintah Desa Siambul, namun ternyata hingga kini diketahui bahwa ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan jual beli lahan milik anggota koperasi tersebut.
“Atas hal tersebut saya selaku kepala rombongan program tersebut akan menempuh langkah hukum, kami telah menunjuk tim Kuasa hukum Kepada Saudara Fikri Lubis SH MH,” ujar Sarjono.
Sementara itu Fikri Lubis SH MH selaku kuasa hukum ketika di wawancarai menegaskan ini bukanlah sengketa lahan, namun diduga ada perbuatan penyalahgunaan wewenang dari oknum-oknum Pemerintahan Desa Siambul.
“Dimana oknum pemdes tersebut telah yang dengan sengaja memperjual-belikan dan menerbitkan surat di atas lahan milik Koperasi (Sarjono dkk),” ungkapnya.
Untuk itu dirinya meminta kepada pemerintahan Desa Siambul agar segera menyelesaikan persoalan lahan milik Koperasi ini dengan secepat agar tidak terjadi konflik yang lebih luas lagi dan bisa berdampak kepada Harkamtibmas.
“Kami selaku kuasa hukum akan segera mensomasi Pemdes Siambul agar sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan lahan yang merupakan program Koperasi Siambul Abadi tersebut,” ujarnya.
Apabila ada gejolak terkait permasalahan tersebut dan pemdes tidak mampu menyelesaikan maka ada tiga langkah hukum yang akan dilakukan, yaitu Aspek Hukum Administrasi, Aspek Hukum Pidana dan Aspek Hukum Perdata, tutupnya. (Rolijan)