Rohil _ Riau
Hingga saat ini nelayan tradisional di Bagansiapiapi dan Sinaboi masih resah dengan aktivitas kapal pukat Salome, alat tangkap berbahan besi yang dinilai merusak ekosistem laut di perairan Rohil.
Keluhan nelayan ini telah disampaikan ke Kantor UPT Pengendalian Sumber Kelautan dan Perikanan Wilayah III di Bagansiapiapi, namun instansi tersebut menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran ini. Pukat Salome, yang ditarik mesin kapal, mampu mengeruk lumpur, menguras hasil laut dan merusak habitat Hayati.
Isam (43) seorang nelayan tradisional di Bagansiapiapi mengungkapkan pendapatannya semakin berkurang akibat persaingan tidak seimbang.
“Kami mencari kerang pakai tangan, mereka pakai alat canggih jelas hasil kami jauh berbeda.” Ujarnya
Menurut nelayan setempat kapal pukat Salome ini dimiliki oleh warga luar Rohil, tetapi awak kapalnya adalah penduduk lokal. Mereka mendesak Dinas Perikanan dan Kelautan Riau agar segera bertindak tegas dan memverifikasi izin operasi alat tangkap tersebut.
Sebelumnya pada Senin (18/12/2024), puluhan nelayan mendatangi Kantor UPT untuk menyampaikan aspirasi. Adapun kedatangan para pengusaha di kantor UPT Perikanan Provinsi Riau pada Kamis (21/12/2034) siang itu, iyalah menyelesaikan masalah yang terjadi pada usaha mereka.
Seperti yang telah di katakan oleh Jhonnatan salah satu pengusaha lokal itu menyebutkan bahwa pihaknya mendatangi kantor cabang Perikanan Provinsi Riau ini, di sebabkan adanya oknum yang mengganggu usaha miliknya.”
“Sehingga alat tangkap kita di bawa kemari karena di anggap melawan hukum.” Ucap Jhonnatan pada kamis siang (21/12/2024)
“Usaha yang kita miliki iyalah mempunyai kekuatan hukum, sebab di akui oleh Pemerintah melalui Dinas terkait, entah kenapa, ada oknum-oknum yang diduga sengaja melakukan kekacauan terhadap usaha milik kita, hingga sampai di kantor Prikanan ini.” Tutur Jhonnatan
Sementara itu kepala UPT Pengendalian Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Wilayah III Asman Hidayat Menyebutkan bahwa ” Terhadap si pengusaha yang yang alat tangkap mereka sa’at ini di bawa kekantor kita, mereka itu memiliki izin dari Pemerintah terkait dengan usaha yang mereka jalankan.”
“Untuk itu, berdasarkan izin yang telah di kantongi oleh pengusaha tersebut, sudah sepantasnya masyarakat mengerti serta menghargai Pemerintah terkait keluarnya izin usaha yang beroperasi di wilayah kita ini.” Ucap Asman Hidayat di ruangan kantor kerjanya pada Kamis siang (Dippo)