Soe-INVESTIGASI86.COM – Polemik yang melanda TK Pembina Negeri Kesetnana di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berakhir damai setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) TTS, Musa S. Benu, SH, menyatakan bahwa pemberhentian sementara Kepala UPTD TK tersebut, Norlintje M.J. Dethan, S.Pd, hanya bersifat sementara.
Dalam rapat bersama Komisi IV DPRD TTS pada Senin (10/02/2023), Musa menjelaskan bahwa surat pemberhentian sementara juga dikeluarkan untuk guru PPPK di TK tersebut, Yandri Paulina Lussi, S.Pd.
“Kedua pihak sementara ditempatkan di Dinas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pembinaan. Jika mereka saling memaafkan dan bisa saling menerima, maka kami akan pertimbangkan untuk mengembalikan mereka ke sekolah,” jelas Musa.
Ketua Komisi IV DPRD TTS, Religyus L. Usfunan, SH, menyatakan bahwa konflik tersebut dipicu oleh ego masing-masing pihak.
“Ini kita lihat persoalan hanya karena masing-masing mempertahankan ego saja. Kembalikan hubungan yang dulu, turunkan tensi dan ego itu. Kalau kita masing-masing berdiri sendiri, maka sampai Tuhan datang pun persoalan ini tidak akan selesai,” tegas Religyus.
Di penghujung rapat, Norlintje M.J. Dethan dan Yandri Paulina Lussi saling berpelukan dan berciuman sebagai tanda saling memaafkan. Keduanya akan tetap menjalani proses pembinaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS selama beberapa hari ke depan.
Kesepakatan damai ini diharapkan dapat meredakan kegaduhan yang terjadi di lingkungan pendidikan di TTS dan memfokuskan kembali pada pelayanan terhadap anak-anak di sekolah.