Tulungagung – Gerah atas dugaan korupsi desa Kedoyo yang tak kunjung ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH), hari ini jumat 22/03/2024 secara resmi Kasus Dugaan penyimpangan anggaran Proyek lapangan dan proyek pembangunan desa Kedoyo dilaporkan ke Unit Tipidkor Polda Jatim.
Laporan pengaduan resmi hari ini diterima langsung oleh staf umum Kapolda Jatim dalam keterangannya Komarudin Ormas SPI cabang Tulungagung menuturkan Kita resmi laporkan dugaan Tipikor Kedoyo atas dugaan penyimpangan dana proyek desa Kedoyo.
“Karena di lapangan kita temukan adanya indikasi dan temuan alat bukti sejumlah proyek desa dikerjakan secara asal-asalan sehingga ada kerugian negara Miliaran rupiah.” Papar Komarudin
Lanjut Komarudin kita berharap subdit Tipikor segera ambil sikap tegas dan ungkap kasus dugaan penyimpangan anggaran desa yang nilainya Miliaran rupiah dan oknum kades Kedoyo merasa kebal hukum, karena dilindungi orang kuat mafia Tulungagung.
“Semua itu sudah jelas tertuang dalam UU no 31 tahun 1999 Tentang Tipikor dan UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.” Lanjut ketua Ormas SPI ini
Dalam laporan kali ini ada indikasi temuan penyimpangan Proyek lapangan desa Kedoyo sekitar 1,5 Miliar lebih dari anggaran DD dan ADD dari tahun 2019 hingga 2024 yang di nilai ada kerugian Negara.
Material Batu untuk tembok batas Lapangan diambilkan dari sungai Kelantur yang jumlahnya ribuan ritase digunakan untuk pembangunan dengan menggunakan anggaran negara dan sudah jelas merusak ekosistem Aliran sungai (ilegal Maining).
Selain itu juga semen, besi dan alat lainya di mar up lurah sendiri
Bahkan dari sumber informasi yang kuat ketua TPK desa Kedoyo saat dikonfirmasi membeberkan bahwa membangun lapangan itu RAB nya tidak pernah mengetahui dan setiap laporan hanya dikuasi kades andik da carik.
“Jadi setiap anggaran keluar semua dimanipulasi oleh oknum kades dan carik kedoyo sendiri bahkan setiap rapat musdes juga tidak pernah diadakan.” Tutur sw
Selain itu ada dugaan penyimpangan sejumlah Proyek desa, proyek gorong-gorong, Saluran air serta rehab Peningkatan jalan dan jembatan desa.
Dari sejumlah proyek yang habiskan anggaran ratusan Juta tersebut ada yang proyek yang mangkrak, sehingga tidak bisa di manfaatkan Untuk masyarakat Kedoyo.
Hingga berita ini diturunkan Andik kades Kedoyo serta Carik Supangat dikonfirmasi via selulernya belum ada jawaban sama sekali.
Kalau Kades dan carik tiap dikonfirmasi awak media selalu menghindar dan diam, mereka patut diduga mereka “buta hukum” dan Undang-Undang karena sudah dijelaskan Dalam UU no 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi Publik dan PP no 55 tahun 20243 Tentang kinerja dan Displin ASN.
“Kalau mereka alergi media dan buta undang-undang gak pantas mereka jadi pejabat dan perangkat desa, karena mereka adalah pelayan masyarakat.” Pungkas Komarudin
Terkait Laporan tersebut menurut AKP Siti staf umum Kapolda Jatim, Untuk perkembangan laporan Ormas SPI segera kita pelajari dan segera kita lidik dan akan segera panggil saksi-saksi di lapangan sebagai Pulbaket.” Ujarnya
Bersambung (Team)