More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Karyawan PT. Sukun Wartono Indonesia Minta Keadilan, Diduga Lakukan PHK Sepihak Dan Tanpa Memberikan Uang Pesangon Terhadap Karyawan

Inhu _ Riau
PT. Sukun Wartono Indonesia diduga sering melakukan pemecatan terhadap Karyawan/Sales secara sepihak dan tanpa memberikan uang pesangon baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap nya.

Hal itu terjadi langsung kepada Jono.ms mantan karyawan/sales Rokok Dari PT. Sukun Wartono Indonesia PW. Inhu/Cabang Indragiri Hulu provinsi Riau.

Jono juga menjelaskan bahwa bukan hanya diri nya saja yang menjadi korban atas ketidakadilan yang dilakukan oleh PT. Sukun Wartono Indonesia PW. Inhu, Ia juga mengatakan ada temannya mengalami hal yang serupa terhadap dirinya. Kamis (12/09/2024)

“Saya dan karyawan-karyawan sebelumnya telah diberhentikan secara sepihak oleh PT. Sukun Wartono Indonesia cabang Inhu, mereka PHK kami tanpa memberikan uang pesangon Slseperak/serupiah pun.” Ungkap Jono kepada awak media

“Hal ini sudah sering terjadi, bukan hanya sekali dua kali maupun ketiga kalinya, bahkan sudah sering terjadi.” Kata Jono Ms

Sebagai karyawan Rokok Sukun yang sudah bekerja kurang lebih hampir 5 tahun di PT. Sukun Wartono Indonesia, tentunya sudah banyak pengorbanan serta kontribusi Jono di PT. Sukun Wartono Indonesia.

Jono menjelaskan bahwa dirinya sangat kaget ketika diberhentikan oleh perusahaan ketika korlapnya yang bernama Eko Rurianto, SE mengirimkan surat PHK kepadanya.

“Saya sudah bekerja kurang lebih 5 tahun tiba-tiba diberhentikan langsung oleh PT,  saya sangat kaget disaat korlap saya pak Eko Rurianto, SE memberikan surat PHK  tanpa memberikan konfirmasi.” Ucap Jono

“Tiba-tiba langsung datang ke Mess Dundangan Sorek 1 dan langsung memberikan surat PHK kepada saya.” Imbuh Jono

“Korlap Inhu katanya mendapatkan perintah langsung dari Manager Sukun ‘Pak Hurip’ di Jambi dan HRD Sukun di Kudus Jateng Sana, saya sudah mencoba menghubungi Pihak HRD Sukun di Jateng Sana melalui Via Telpon dan WA namun tidak ada jawaban.” Ungkap Jono

Jono mengaku sebelumnya pernah melakukan kesalahan dan dikenakan sangksi SP 1 karena kesalahan nota, dan Jono juga mengaku dengan kesalahannya menghilangkan rokok namun Jono sudah menyelesaikan permasalahannya dengan menganti kerugian kehilangan rokok jenis sp16 sebanyak 27 bungkus itu.

Jono merasa kesalahannya itu merupakan kesalahan kecil, Ia menjelaskan masih ada karyawan yang membuat kesalahan besar, yang menduga merugikan perusahan.

“Dulu saya pernah diberi SP1 karena kesalahan nota/pecah nota dan saya pernah kehilangan rokok sp16 sebanyak 27 bungkus, hal itu saya udah ganti rugi atas kelalaian saya itu.” Ungkapnya

Sebagai karyawan yang mengaku bersalah, Jono sudah menerima atas diberhentikan dirinya dan menuntut keadilan kepada perusahaan, agar hak nya di berikan.

“Saya hanya ingin hak saya di berikan, untuk pemberhentian saya sudah ikhlas apa yang di lakukan perusahaan terhadap saya.” Tutup Jono

Sesuai dengan ketentuan “UU No.13” tentang ketenagakerjaan menjelaskan : Bahwa Perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, harus melakukan perundingan kepada pihak karyawannya terlebih dahulu atau melalui Serikat Pekerja.

Selain Itu Perusahaan yang tidak mau membayar pesangon kepada karyawannya dapat dikenakan sangsi pidana, sangsi tersebut berupa penjara paling singkat 1 Tahun penjara & paling lama 4 Tahun penjara atau pidana denda minimal 100 Juta & maksimal 400 Juta Rupiah.

Manager PT. Sukun Wartono Indonesia melalui korlap pw. Inhu Eko rurianto, SE saat dijumpai di kantornya, membenarkan bahwa Jono telah di PHK dari perusahan sejak tertanggal 12 Oktober 2024.

“Benar Jono telah di PHK oleh perusahaan pada tanggal 12 Oktober 2024 sejak keluar surat PHK.” Kata Eko

Eko menjelaskan mengenai pemberhentian Jono pada tahun sebelumnya sudah dikeluarkan Sp1, dan pada tanggal 29 Juni 2024 Jono dikeluarkan SP2 karena kelalaiannya akibat terjadinya kehilangan stock rokok jenis sukun spesial 16 sebanyak 27 bungkus. Namun karana agak lambat pengeluaran SP2 yang dirinya ajukan ke HRD, pada tanggal 12 Oktober 2024 HRD langsung mengeluarkan surat PHK untuk Jono.

“Sebelumnya Jono telah diberikan SP1, lalu pada tanggal 29 Juni 2024 sesuai dengan surat yang dikeluarkan dari perusahaan Jono dikenakan SP2   karena telah kehilangan stock rokok sukun spesial 16 sebanyak 27 bungkus.” Jelas Eko

“SP2 yang saya ajukan ke HRD memang agak lambat dikeluarkan, namun tiba tiba HRD langsung mengeluarkan surat PHK untuk Jono.” Kata Eko

Mengenai hal pesangon terhadap karyawan yang di PHK, Eko menjelaskan bahwasanya karyawan yang bekerja dibawah 5 tahun atau belum sampai 5 tahun masa bakti, maka tidak ada pesangon ataupun tali asih dari perusahaan.

“Saya sempat ngomong sama Jono bahwasannya dirinya tetap mendapatkan pesangon, namun setelah saya lihat data di kantor ternyata Jono bekerja tidak sampai 5 tahun di PT. Sukun Wartono Indonesia ini, artinya Jono tidak dapat pesangon ataupun bentuk talih asih dari perusahaan.” Ucap Eko

Eko menambahkan jika Jono atau ada pihak yang tidak terima atas keputusan perusahaan, dirinya menyarankan untuk adu banding dan dirinya siap akan hal itu.

“Kalau memang Jono atau ada pihak yang tidak terima atas keputusan perusahaan, kami siap untuk adu banding.” Kata Eko sambil menutup pembicaraan

Redaksi/Tim

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!