More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Judi 303 Galper Ilegal Di Pasar Baru Jodoh Beroperasi Bebas APH Wajib Tindak Tegas

INVESTIGASI 86 di Google News

Batam – Dua lokasi judi 303 Gelper diduga tidak memiliki izin (Ilegal) di pasar Baru Jodoh kecamatan Lubuk Baja Kota Batam provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beroperasi bebas tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) sedikitpun.

Dua lokasi tersebut yang diduga dijadikan tempat aktivitas praktik Gelanggang Permainan Judi 303(Gelper) Ilegal diduga tidak memiliki izin beroperasi dengan bebas dan lancar hingga 24 Jam Nonstop tanpa ada proses APH.

Hal tersebut patut dipertanyakan kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) terkait tempat judi tersebut karena keberadannya di wilayah Hukum Internal Polsek Lubuk Baja kecamatan Lubuk Baja Kota Batam provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Aktivitas perjudian liar (Ilegal) tersebut sudah lama beroperasi bahkan sudah bertahun-tahun bebas beroperasi dan berjalan lancar tanpa ada tersentuh sedikitpun oleh APH dan Satpol(PP).

Selanjutnya berdasarkan Instruksi yang pernah dikeluarkan oleh petinggi Kepolisian Negara RI Menyampaikan dan memerintahkan Jajaranya baik Internal Mabes Polri maupun Jajaranya di daerah Kapolda, Kapolresta hingga Kepolsek di Seluruh Indonesia menyampaikan dengan tegas bila ada ditemukan hal namanya aktivitas Praktik Unsur Perjudian diberantas dan tindak tegas.

Tapi kenyataanya terlihat Aparatur Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP yang bertugas di provinsi Kepri khususnya di Kota Batam tidak menindak tegas tempat perjudian tersbut.

Ada apa dengan APH ? dan diduga APH dan Satpol PP tidak menjalankan, melaksanakan dan melakukan tindakan tersebut.

Dalam hal ini masyarakat merasakan Resah dan bisa merusak generasi terlena dengan perjudian tersbut.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media ia meminta pak Kapolda Kepri dan pak Kapolresta juga pak Kapolsek Lubuk Baja tindak tegas dan berantas lokasi kktivitas Praktik Perjudian 303 (Gelper) liar Ilegal tersbut.

“Tempat perjudian itu sudah lama beroperasi pak bebas 24 jam tak tersentuh oleh APH dan dinas terkait.” Ujarnya warga tersebut

“APH wajib memberantas dan menindak tegas tempat praktik perjudian tersbut.” Pinta warga yang enggan disebutkan namanya

Selanjutnya berdasarkan hasil pantauan Investigasi tim awak media Jumat Pagi (01/12/23) sekitar Pukul 10:00 wib Info yang didapat dari masyarakat setempat di tempat yang berbeda bahwa Lokasi tersebut sangat mengganggu aktivitas Masyarakat sakitarnya.

“Dikarenakan lantaran adanya lokasi terindikasi sebagai tempat Permainan Praktik Perjudian 303 Jekpot Liar Ilegal yang terselubung selama ini, yang sudah Lama bertahun-tahun Beroperasi Lancar dan aman tanpa ada tersentuh Hukum setempat.” Ujarnya warga tersebut.

Himbauan diminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) dan Satpol (PP) terkait agar berupaya bertindak tegas untuk memberantas lokasi tempat Perjudian 303 Jekpot Liar Ilegal tersebut yang lagi dan lagi terus beroperasi di wilayah Hukum Polsek Lubuk Baja Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri).

“Oleh karena Itu bukankah sudah jelas diinstruksikan oleh Petinggi Kepolisian RI Bapak Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo yang namanya tempat praktik Permainan Perjudian 303 harus dibasmi, berantas dan tindak tegas di tempat tanpa ada toleransi apapun.” Tegas tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya

Berdasarkan Informasi dan keterangan yang didapat Awak Media di lapangan dari salah satu pemain yang tidak disebutkan identitasnya menyatakan “Saya setiap hari datang main Judi disini, kelihatanya hingga sampai sekarang suasananya aman-aman aja tempat praktik Perjudian 303 ini.” Jum’at (01/12/2023)

“Tempat praktik Perjudian 303 ini beroperasi bebas dan lancar serta sangat aman, karena belum pernah ada tindak tegas atau disentuh oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) terkait sama sekali.” Ujarnya

Maka disini jelas terlihat bahwa Aparatur Penegak Hukum (APH) terkait tidak ada upaya keseriusan melakukan dan melaksanakan tindakan tegas, memberantas mempat Perjudian 303 (Gelper) liar ilegal yang berlokasi di wilayah Hukum Internal polsek Lubuk Baja kota Batam yang sepertinya pernah disampaikan oleh Pak Kapolri di Medsos.

Kemudian yang menjadi sorotan dan tanda tanya bagi Masyarakat, Ada Apa dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) terkait membiarkan lokasi Perjudian 303 Jekpot Liar Ilegal tersebut yang tidak memiliki Izin bisa buka dan beroperasi bebas, berjalan lancar tanpa ada tersentuh sedikitpun oleh APH terkait.

Menurut Undang-undang dan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 tahun 1981 menyatakan aturan Pemerintah dalam Pasal tersebut di atas adalah disebutkan tentang Pelaksanaan Penertipan Perjudian dan di dalam Undang-undang Pasal 7 (KUHP) Tahun 1974 Adalah menyatakan tentang aturan Pelaksanaan Penertipan Perjudian Ditempat. (Alex,s Buulolo)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!