KOBAGMA, PAPUA PEGUNUNGAN. Kontraktor Pelaksana pada kegiatan Pembangunan Talud dan saluran air kantor Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah di Kobagma (ibu kota), terkesan Tertutup kepada Publik/Masyarakat.
Hal itu tentu dapat dibenarkan ketik awak media hendak meminta keterangan dan konfirmasi yang akurat, terkait pelaksaan kegiatan fisik pada pekerjaan konstruksi tersebut.
Sihombing (nama marga, Kontraktor Pelaksana) yang pada saat dimintai keterangan konfirmasinya melalui chat seluler di nomor WhatsAppnya, bukannya memberi respon dan bersedia menanggapi penyampaian permohonan konfirmasi, justru langsung memblokir wartawan.
Chat Wa pukul 10:14 dan pukul 10:43 WIT. “Ada apa sebenarnya dengan pak Sihombing itu?. Beliau terkesan tidak kooperatif sama sekali. Kita sebagai media yang mau meminta konfirmasi terkait pekerjaannya malah diblokir.(21/12/2024).
Sumber pembiayaan kegiatan konstruksi talud kantor bupati di Kobagma itukan bersumber dari Anggaran Pemerintah, Uang Rakyat, bukan Uang Pribadi pak Sihombing, sehingga salah kalau kita mau korek atau cari tahu serta konfirmasikan pekerjaannya itu.
Kalau beliau tak mau memberi keterangan dan justru memblokir nomor wartawan, kita bisa curiga ada apa dengan proyek tersebut?, jangan-jangan ada yang salah lagi dengan proyek itu.
Dari pantauan awak media investigasi86 di lapangan, di lokasi kerja, tak nampak ada Papan Informasi Proyek yang terpasang.
Namun ketika wartawan mencari informasi melalui nara sumber yang dikenal, dikirimkanlah sebuah foto berupa Plang/Papan Informasi Proyek, mengenai kegiatan fisik itu.
“Kita lihat di sekitaran lokasi sama sekali tidak ada papan informasi proyek yang terpasang, agar mempermudah masyarakat atau publik bisa langsung baca dan tahu identitas pekerjaan talud itu, begitupun supaya diketahui langsung para media.
Nanti setelah saya minta papan informasi proyek itu ke salah seorang teman di situ, di lokasi kegiatan, barulah dikirim ke saya melalui WA”,
Pasalnya, dari plang informasi proyek yang diperlihatkan kepada media, terkesan tidak dicantumkan sama sekali nama Konsultannya, Nilai Kontrak/Pagu Proyek, termasuk keterangan yang patut dijelaskan terkait Progress pekerjaan dan Spesifikasi (Speck) sesuai Kontrak, serta ukuran panjang, lebar dan tinggi TALUD yang perlu juga mendapat konfirmasi pihak Penyedia Jasa.
Dalam rangka menjunjung tinggi Undang-Undang “Keterbukaan Informasi Publik” Nomor 14 Tahun 2008, juga Perpres Nomor 71 Tahun 2000 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2018, tentang “Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, juga sesuai UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 BAB II Pasal 3 Ayat (1) di mana peran dan fungsi Media/Pers juga sebagai “Kontrol Sosial”, maka sangat diharapkan ada transparansi untuk Proyek Talud tersebut.
Media sangat berharap proyek di akhir tahun satu ini yang di owner kegiatannya ialah salah satu OPD di kabupaten Mamberamo Tengah, dalam upaya konfirmasi lanjut nanti untuk pemberitaan berikutnya, sudah bisa mendapat konfirmasi yang benar-benar akurat, objektif dan transparan, untuk diangkat agar diketahui masyarakat ataupun publik di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam PP ini, masyarakat dapat berperan serta dengan:
Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi
Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum.
Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum
Memperoleh perlindungan hukum
Selain itu, PP ini juga mengatur pemberian penghargaan kepada orang, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi. Penghargaan yang diberikan dapat berupa piagam atau premi.
Yaitu baik dari Rekanan (Kontraktor Pelaksana Pekerjaan) maupun dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan juga dari Pengguna Anggaran (PA) yang umumnya adalah seorang Eselon II atau Kepala Instansi atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
(RIGOL)