SoE,Investigasi86.com— Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) Doni Tanoen mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk segera menjelaskan secara terbuka status dana cadangan sebesar Rp25 miliar yang disiapkan untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Amanatun. Dana tersebut, yang dialokasikan sejak tahun 2015 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten TTS Nomor 3 Tahun 2015, kini dipertanyakan keberadaannya setelah hampir satu dekade berlalu.
“Sebagai representasi masyarakat, kami ingin mengetahui kejelasan tentang anggaran Rp25 miliar itu. Apakah dana tersebut masih ada? Jika masih, di mana sekarang? Ini soal akuntabilitas dan transparansi pemerintahan,” ujar Doni dalam keterangan resminya di SoE, Senin (28/4/2025).
Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Amanatun disahkan pada masa pemerintahan Bupati Paul Mella dan Ketua DPRD Eldat Nenabu. Perda ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pembentukan DOB Amanatun, mengingat saat itu muncul tuntutan kuat dari masyarakat untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan wilayah.
Dana cadangan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, serta sumber pendapatan sah lainnya. Pengelolaannya diatur dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, serta berada di bawah pengawasan ketat lembaga terkait.
Pada 2015, hasil kajian dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebutkan bahwa secara geografis, Kabupaten TTS layak untuk dimekarkan menjadi beberapa DOB. Namun, dari sisi fiskal, khususnya PAD yang tidak melebihi Rp75 miliar, TTS dinilai belum layak untuk membiayai lebih dari satu DOB.
Oleh sebab itu, pemerintah saat itu memutuskan fokus pada satu daerah persiapan, yakni DOB Kabupaten Amanatun, yang kemudian ditindaklanjuti dengan saving anggaran Rp25 miliar untuk kebutuhan tersebut.
Doni mengingatkan bahwa kendati TTS secara wilayah layak untuk dimekarkan menjadi tiga DOB, realita fiskal daerah harus menjadi pertimbangan utama. “Jangan hanya bicara luas wilayah. Kita juga harus bicara kemampuan membiayai daerah baru. Saat ini, dengan kondisi PAD TTS, membiayai lebih dari satu DOB akan sangat memberatkan,” tegas Doni .
Doni juga menegaskan apresiasinya kepada Bupati Paul Mella dan Ketua DPRD Eldat Nenabu kala itu, yang dianggap memiliki visi jauh ke depan dengan menetapkan Perda No. 3 Tahun 2015 sebagai fondasi awal bagi pemekaran Amanatun. Namun, FPDT menilai bahwa amanat perda tersebut harus dijaga dengan integritas, termasuk dalam menjaga keberadaan dana cadangan yang sudah dikumpulkan.
“Perjuangan para pendahulu harus dihormati, bukan diabaikan begitu saja. Anggaran yang telah disaving adalah hak rakyat, dan harus digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” ujar Doni.
Sementara itu, dalam rapat bersama antara Komisi II DPR RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri pada Sabtu (26/4/2025), ditegaskan bahwa moratorium pemekaran daerah belum dicabut. Artinya, untuk sementara waktu, pemerintah pusat belum membuka peluang bagi pembentukan daerah baru, termasuk DOB Kabupaten Amanatun.
Namun demikian, Doni menilai bahwa keberadaan moratorium tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persiapan dari sisi daerah. “Justru sekarang saat yang tepat untuk memperkuat kesiapan internal, termasuk aspek fiskal, administrasi, dan sumber daya manusia. Jangan sampai ketika moratorium dicabut, kita malah tidak siap,” ujar Doni.
Doni secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten TTS untuk segera menyampaikan laporan resmi mengenai status dana cadangan Rp25 miliar tersebut. Mereka menuntut adanya audit terbuka dan publikasi hasilnya kepada masyarakat.
“Jika dana tersebut masih ada, harus segera diinformasikan di mana ditempatkan, berapa jumlah pastinya, dan bagaimana mekanisme pengelolaannya. Jika ada perubahan penggunaan dana, maka harus dijelaskan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” tegas Doni .
Lebih jauh,Doni meminta agar Pemerintah TTS realistis dalam menyampaikan kepada publik bahwa, berdasarkan kapasitas fiskal saat ini, TTS hanya mampu memekarkan satu DOB, yakni Kabupaten Amanatun, sebagaimana sudah direncanakan sejak 2015.
“Jangan menyesatkan masyarakat dengan janji-janji kosong tentang pemekaran tiga DOB. Kita harus berpikir realistis dan bertanggung jawab. Pemerintah TTS wajib menghormati amanat Perda No. 3 Tahun 2015 dan menjaga dana cadangan itu hingga saatnya digunakan sesuai rencana,” pungkas Doni.