More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

FPDT Desak BPMPD dan Polres TTS Tindak Tegas Kades Bermasalah: Jangan Aktifkan Kembali Tanpa Prosedur Jelas

TTS,INVESTIGASI86.COM – Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Doni Tanoen, angkat bicara terkait rencana pengaktifan kembali sejumlah kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Penjabat Bupati TTS pada 2 Desember 2024 lalu.

Menurut informasi yang diterima FPDT, saat ini Dinas BPMPD TTS tengah melakukan koordinasi dengan Bupati definitif untuk mengaktifkan kembali beberapa kepala desa yang sempat dicopot akibat gagal menyalurkan Dana Desa tahap I tahun 2024.

“Kami dari FPDT mengingatkan bahwa proses pengaktifan kembali kepala desa harus mengikuti prosedur yang benar. Pertama, harus dipastikan bahwa administrasi mereka telah lengkap. Kedua, harus ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Dan ketiga, kepala desa yang bersangkutan harus menunjukkan itikad baik, misalnya mulai menyetor kerugian negara,” tegas Doni Tanoen kepada media, Senin 14/4/2025.

Namun Doni menekankan, jika kepala desa tidak menunjukkan tanggung jawab atau malah masih melakukan pelanggaran, maka mereka tidak layak diaktifkan kembali. Ia mencontohkan kasus di Desa Olais, di mana meski telah dinonaktifkan, oknum kepala desa masih berusaha mencairkan hak perangkat desa, termasuk tunjangan kepala dusun.

“Ini harus jadi perhatian khusus. Masyarakat Desa Olais sudah resmi melaporkan kasus ini ke Unit Tipikor Polres TTS. Kami minta agar laporan ini segera ditindaklanjuti,” ungkap Doni.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden RI saat ini sangat serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk penyelewengan Dana Desa.

“Dana Desa itu untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk memperkaya kepala desa dan kroni-kroninya,” pungkasnya.

FPDT berkomitmen terus mengawal proses hukum dan kebijakan publik di TTS demi tegaknya keadilan dan demokrasi yang sehat di daerah.

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!