TTS,INVESTIGASI86.COM – Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Doni Tanoen, angkat bicara terkait rencana pengaktifan kembali sejumlah kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Penjabat Bupati TTS pada 2 Desember 2024 lalu.
Menurut informasi yang diterima FPDT, saat ini Dinas BPMPD TTS tengah melakukan koordinasi dengan Bupati definitif untuk mengaktifkan kembali beberapa kepala desa yang sempat dicopot akibat gagal menyalurkan Dana Desa tahap I tahun 2024.
“Kami dari FPDT mengingatkan bahwa proses pengaktifan kembali kepala desa harus mengikuti prosedur yang benar. Pertama, harus dipastikan bahwa administrasi mereka telah lengkap. Kedua, harus ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Dan ketiga, kepala desa yang bersangkutan harus menunjukkan itikad baik, misalnya mulai menyetor kerugian negara,” tegas Doni Tanoen kepada media, Senin 14/4/2025.
Namun Doni menekankan, jika kepala desa tidak menunjukkan tanggung jawab atau malah masih melakukan pelanggaran, maka mereka tidak layak diaktifkan kembali. Ia mencontohkan kasus di Desa Olais, di mana meski telah dinonaktifkan, oknum kepala desa masih berusaha mencairkan hak perangkat desa, termasuk tunjangan kepala dusun.
“Ini harus jadi perhatian khusus. Masyarakat Desa Olais sudah resmi melaporkan kasus ini ke Unit Tipikor Polres TTS. Kami minta agar laporan ini segera ditindaklanjuti,” ungkap Doni.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden RI saat ini sangat serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk penyelewengan Dana Desa.
“Dana Desa itu untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk memperkaya kepala desa dan kroni-kroninya,” pungkasnya.
FPDT berkomitmen terus mengawal proses hukum dan kebijakan publik di TTS demi tegaknya keadilan dan demokrasi yang sehat di daerah.