More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Dua Orang Wanita Ditangkap Polisi Kasus Narkotika

Kuansing _ Riau
Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban pasca Pilkada 2024, Polsek Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sabtu (07/12/2024)

Kali ini polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah warung di kelurahan Muara Lembu kecamatan Singingi kabupaten Kuantan Singingi provinsi Riau. Dua tersangka tersebut yaitu R (38) dan F (24) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin, S.Kom., M.H., pada Sabtu pagi (07/12/2024). Laporan tersebut menyebutkan bahwa warung milik tersangka R sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Informasi ini segera dilaporkan kepada Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., yang langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Pada pukul 08.00 WIB, tim Reskrim mulai melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim melihat seorang wanita berinisial F (24), penjaga warung yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Polisi segera melakukan penangkapan terhadap F di dalam warung tersebut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket kecil sabu di kantong celana yang dikenakan F, serta dua paket sabu lainnya yang berada di atas meja dalam warung. Total berat sabu yang disita adalah 1,96 gram. Saat diinterogasi, F mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang dititipkan oleh R untuk dijual kepada pembeli.

Tim Reskrim melanjutkan pengembangan kasus dengan mendatangi warung kedua milik R di lokasi yang sama. Sekitar pukul 10.30 WIB, polisi berhasil mengamankan R beserta uang tunai sebesar Rp550.000, yang diduga hasil penjualan narkotika. Saat diinterogasi, R mengakui bahwa sabu yang ditemukan di warungnya berasal dari seorang pria berinisial I (DPO).

Ia menjelaskan bahwa I menitipkan 15 paket sabu kepadanya untuk dijual, dengan keuntungan Rp50.000 per paket. R kemudian memberikan sebagian barang tersebut kepada F untuk dijual.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu Enam paket kecil narkotika jenis sabu (berat kotor 1,96 gram), Uang tunai sebesar Rp550.000, yang terdiri dari tiga lembar uang Rp100.000 dan lima lembar uang Rp50.000, Satu helai celana training warna abu-abu dan Dua unit telepon genggam, masing-masing merk Oppo Reno 12 (warna hijau) dan Oppo A60 (warna ungu).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan pasca Pilkada 2024.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan, sehingga kami dapat bertindak cepat.” Ujarnya

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar dan perantara narkotika. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap I, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.” Tandas Kapolsek

Sumber : Humas Polres Kuansing

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!