class="post-template-default single single-post postid-1159 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video
Daerah  

Dosen Yang Menganiaya Mahasiswi,Tolak Media Untuk Wawancara Setelah Terbukti Jadi Tersangka

Bagikan ini :

Pengadilan tinggi Makasar menggelar Sidang putusan tindak pidana ringan (TIPIRING), terhadap terpidana, Oknum Dosen yang melakukan penganiayaan dan pengancaman kepada seorang Mahasiswi yang berinisial AP (16) dan NP seorang mahasiswi di sebuah perguruan  tinggi dimakassar.

Hakim pengadilan tinggi Makasar memutuskan perkara tersebut dengan hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan kepada Dosen yang menganiaya mahasiswinya.

Sebelumnya sidang perdana sempat tertunda beberapa Jam lamanya,Terpidana Dr. Akhmad Muhammadin, SE. MM. Ph.D,” sebagai dosen di sebuah fakultas di Makasar,telah terbukti melakukan tindak pidana ringan dengan pasal 352, (Rabu 02/02/22.)

Hasbullah Thamrin Sh Mh sebagai tim kuasa hukum LKBH mengatakan bahwa perkara ini tidak sampai disini saja, kami akan terus kawal keputusan ini, karna masih banyak rangkaian peristiwa, termasuk pengancamannya dengan mengunakan sebilah parang.

Sementara pada saat awal kejadian di TKP tepatnya di Jalan tamangapa raya tepatnya di Perumahan pesona prima Griya Blok D1 nomor 9l masyarakat sekitar dan ketua Rt/ Rw telah bermusyawara untuk mendukung Pak Parman.

Pak Parman adalah ayah dari korban mahasiswi yang dicekit oleh Tersangka Dosen Ahmad, agar dibebaskan dan di keluarkan dari dalam sel tahanan polsek manggala,ungkap tim kuasa hukum LKBH UNSA.

Dikutip dari: (investigasiplus)

Bagikan ini :