More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Tempat Praktek Mesin Jackpot Perjudian Di Kecamatan Sagulung Dibackup Oknum APH

Batam _ Kepri
Mesin ketangkasan yang dari beroperasi di wilayah kecamatan Sagulung disulap menjadi alat perjudian atau dikenal dengan kode 303 diduga Dibackup oleh Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) karena sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh pihak penegak hukum.

Dengan tidak tersentuh nya oleh APH diduga kuat tempat praktek judi tersebut dibackup oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Dari hasil investigasi awak media Investigasi86.com di lapangan mesin ketangkasan ini disalah gunakan dijadikan permainan perjudian. Namun diduga disalahgunakan oleh pemain maupun pemilik mesin itu.

Mesin itu diduga memakai saldo  dari awal 10,000,00 ribu rupiah hingga 100,000,00 (seratus ribu rupiah). Dimana dalam prakteknya diduga apabila mengalami kenaikan saldo akan dicancel dan diberikan uang senilai dengan kredit yang ada di dalam mesin tanpa menggunakan tiket.

Ketika awak media mendatangi lokasi tersebut, pada saat melakukan investigasi di lapangan wasit tersebut mengatakan ini sudah dikordinasi kan.

Tidak hanya itu sangat disayangkan  area perjudian tersebut di ruang  seharusnya tidak bebas perjudian berdekatan dengan sekolah dan mushola.

Bahkan praktek perjudian juga merupakan atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dimana ia menandaskan siapapun yang membekingi perjudian akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena hal itu sangat meresahkan masyarakat.

Selain itu, larangan perjudian tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian turunan dari UU No. 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian yang ada di lokasi. Bandar judi juga dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan untuk permainan dikenakan Pasal 303 KUHP pidana 4 tahun penjara.

Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tempat praktek permainan judi itu sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh pihak Penegak Hukum. Kamis (30/01/2025)

“Ya tempat praktek permainan judi itu sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh pihak Penegak Hukum.” Ujar Tokoh Masyarakat

“Ini sudah sangat meresahkan masyarakat, apalagi dekat sekolah dan musholla.” Tambahannya

“Kami berharap pihak penegak hukum seperti Kapolda, Kapolres dan Kapolsek menindaknya sesuai amanat perintah Kapolri.” Ujarnya

“Kalau ini masih dibiarkan bebas, berarti mereka sudah mengabaikan perintah pak Kapolri dan Oknum yang membekingi jika ada harap ditindak lanjuti.” Pungkasnya

Disimpulkan bahwa dengan keberadaan praktek yang diduga perjudian sudah meresahkan masyarakat. Dan masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum seperti Kapolda, Kapolres dan Kapolsek menindaknya dengan tegas dan menutup tempat tersebut.

Dengan diterbitkannya berita ini awak media belum konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum dan akan konfirmasi secepatnya kepada APH agar segera ditindak tegas. (Samaria)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!