Batam _ Kepri
Mesin ketangkasan yang dari beroperasi di wilayah kecamatan Sagulung disulap menjadi alat perjudian atau dikenal dengan kode 303 diduga Dibackup oleh Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) karena sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh pihak penegak hukum.
Dengan tidak tersentuh nya oleh APH diduga kuat tempat praktek judi tersebut dibackup oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari hasil investigasi awak media Investigasi86.com di lapangan mesin ketangkasan ini disalah gunakan dijadikan permainan perjudian. Namun diduga disalahgunakan oleh pemain maupun pemilik mesin itu.
Mesin itu diduga memakai saldo dari awal 10,000,00 ribu rupiah hingga 100,000,00 (seratus ribu rupiah). Dimana dalam prakteknya diduga apabila mengalami kenaikan saldo akan dicancel dan diberikan uang senilai dengan kredit yang ada di dalam mesin tanpa menggunakan tiket.
Ketika awak media mendatangi lokasi tersebut, pada saat melakukan investigasi di lapangan wasit tersebut mengatakan ini sudah dikordinasi kan.
Tidak hanya itu sangat disayangkan area perjudian tersebut di ruang seharusnya tidak bebas perjudian berdekatan dengan sekolah dan mushola.
Bahkan praktek perjudian juga merupakan atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dimana ia menandaskan siapapun yang membekingi perjudian akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena hal itu sangat meresahkan masyarakat.
Selain itu, larangan perjudian tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian turunan dari UU No. 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian yang ada di lokasi. Bandar judi juga dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan untuk permainan dikenakan Pasal 303 KUHP pidana 4 tahun penjara.
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tempat praktek permainan judi itu sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh pihak Penegak Hukum. Kamis (30/01/2025)
“Ya tempat praktek permainan judi itu sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh pihak Penegak Hukum.” Ujar Tokoh Masyarakat
“Ini sudah sangat meresahkan masyarakat, apalagi dekat sekolah dan musholla.” Tambahannya
“Kami berharap pihak penegak hukum seperti Kapolda, Kapolres dan Kapolsek menindaknya sesuai amanat perintah Kapolri.” Ujarnya
“Kalau ini masih dibiarkan bebas, berarti mereka sudah mengabaikan perintah pak Kapolri dan Oknum yang membekingi jika ada harap ditindak lanjuti.” Pungkasnya
Disimpulkan bahwa dengan keberadaan praktek yang diduga perjudian sudah meresahkan masyarakat. Dan masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum seperti Kapolda, Kapolres dan Kapolsek menindaknya dengan tegas dan menutup tempat tersebut.
Dengan diterbitkannya berita ini awak media belum konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum dan akan konfirmasi secepatnya kepada APH agar segera ditindak tegas. (Samaria)