More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan Suplay BBM Solar Ke Mafia, Aparat Penegak Hukum Haruas Bertindak Tegas

Bengkalis _ Riau
Diduga SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis provinsi Riau melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi kepada Mafia BBM ilegal.

SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke truck-truck yang diduga mobil truk pelangsir mafia BBM solar bersubsidi milik ROBIN SIAHAAN raja BBM bersubsidi kecamatan Mandau dan kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis provinsi Riau.

Yang mana hingga sampai saat ini aktivitas illegal tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi yang telah merugikan bangsa dan negara terus berjalan tanpa ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum setempat.

Aparat Penegak Hukum setempat diduga turup mata karena sampai saat ini belum bisa untuk menghentikan aktivitas illegal yang di lakukan oleh ROBIN SIAHAAN raja BBM bersubsidi kabupaten Bengkalis tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “ROBIN SIAHAAN yang dikenal raja Mafia BBM bersubsidi di kabuoaten Bengkalis beroperasi dengan bebas melakukan aktivitas ilegal itu tanpat ada tersentuh oleh penegak hukum setempat.” Kamis (05/06/2025)

“Yang dilakukan ROBIN SIAHAAN si raja Mafia BBM bersubsidi ilegal ini sudah menyalahi aturan dan sudah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.” Ujarnya

“Karena Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata, Kami meminta kepada kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan. S.I.K ., M.I.K untuk dapat segera menindak tegas ROBIN SIAHAAN raja mafia BBM solar bersubsidi kabupaten Bengkalis provinsi Riau.” Tambahannya

“Yang selama ini menguasai menguras puluhan ton BBM solar bersubsidi dari beberapa SPBU-SPBU yang berada di kecamatan mandau dan kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis provinsi Riau dengan aman dan tak tersentuh hukum di negara ini.” Tuturnya

“Yang mana saat ini aktivitas tindak pidana penyelewengan bbm solar bersubsidi begitu marak terjadi di wilayah Provinsi Riau saat ini dan Menjadi atensi dari kapolda Ruau Irjen Pol. Drs. Herry Heriyawan. S.I.K. M.H., M. HUM memerintahkan kepada seluruh kapolres-kapolresta seluruh jajaran polda Riau.” Terangnya

“Untuk memberantas praktek tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dalam bentuk apapun itu aktivitas illegal yang telah merugikan bangsa dan negara yang kita cintai ini, harus bersih dan benar-benar bersih di bumi lancang kuning provinsi Riau.” Paparnya

“Kami berharap kapolda rlRiau Irjen Pol. Drs. Herry Heriyawan. S.I.K. M.H., M. HUM tidak akan mentolerir pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan menindak tegas siapa saja pelaku yang terlibat dalam aktivitas tindak pidana penyelewengan  BBM bersubsidi tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutupnya

Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas ini semua, periksa CCTV mereka biar teslihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal, para pelangsir dan Operaror SPBU yang nakal itu sesuai Undnag-undang yang berlaku.

Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Eriyanto Sidabutar

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!