Bengkalis _ Riau
Diduga SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis provinsi Riau melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi kepada Mafia BBM ilegal.
SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke truck-truck yang diduga mobil truk pelangsir mafia BBM solar bersubsidi milik ROBIN SIAHAAN raja BBM bersubsidi kecamatan Mandau dan kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis provinsi Riau.
Yang mana hingga sampai saat ini aktivitas illegal tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi yang telah merugikan bangsa dan negara terus berjalan tanpa ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum setempat.
Aparat Penegak Hukum setempat diduga turup mata karena sampai saat ini belum bisa untuk menghentikan aktivitas illegal yang di lakukan oleh ROBIN SIAHAAN raja BBM bersubsidi kabupaten Bengkalis tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “ROBIN SIAHAAN yang dikenal raja Mafia BBM bersubsidi di kabuoaten Bengkalis beroperasi dengan bebas melakukan aktivitas ilegal itu tanpat ada tersentuh oleh penegak hukum setempat.” Kamis (05/06/2025)
“Yang dilakukan ROBIN SIAHAAN si raja Mafia BBM bersubsidi ilegal ini sudah menyalahi aturan dan sudah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.” Ujarnya
“Karena Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata, Kami meminta kepada kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan. S.I.K ., M.I.K untuk dapat segera menindak tegas ROBIN SIAHAAN raja mafia BBM solar bersubsidi kabupaten Bengkalis provinsi Riau.” Tambahannya
“Yang selama ini menguasai menguras puluhan ton BBM solar bersubsidi dari beberapa SPBU-SPBU yang berada di kecamatan mandau dan kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis provinsi Riau dengan aman dan tak tersentuh hukum di negara ini.” Tuturnya
“Yang mana saat ini aktivitas tindak pidana penyelewengan bbm solar bersubsidi begitu marak terjadi di wilayah Provinsi Riau saat ini dan Menjadi atensi dari kapolda Ruau Irjen Pol. Drs. Herry Heriyawan. S.I.K. M.H., M. HUM memerintahkan kepada seluruh kapolres-kapolresta seluruh jajaran polda Riau.” Terangnya
“Untuk memberantas praktek tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dalam bentuk apapun itu aktivitas illegal yang telah merugikan bangsa dan negara yang kita cintai ini, harus bersih dan benar-benar bersih di bumi lancang kuning provinsi Riau.” Paparnya
“Kami berharap kapolda rlRiau Irjen Pol. Drs. Herry Heriyawan. S.I.K. M.H., M. HUM tidak akan mentolerir pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan menindak tegas siapa saja pelaku yang terlibat dalam aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutupnya
Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas ini semua, periksa CCTV mereka biar teslihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal, para pelangsir dan Operaror SPBU yang nakal itu sesuai Undnag-undang yang berlaku.
Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar