Jambi – Kemasan baru minyak goreng sawit merek “Minyak Kita” produksi PT Kurnia Tunggal Nugraha Jambi menuai sorotan. Pasalnya pada kemasan produk tersebut sudah tertera jelas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter, namun fakta di lapangan minyak goreng tersebut masih dijual di warung-warung dengan harga mencapai Rp 19.500 per liter.
Kondisi ini jelas merugikan masyarakat, apalagi di tengah kebutuhan bahan pokok yang terus meningkat. Dugaan pelanggaran harga ini dinilai sebagai bentuk pembodohan publik dan manipulasi terhadap konsumen.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, khususnya yang membidangi pengawasan harga pangan, segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan ini. Jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas, sementara masyarakat sebagai konsumen kecil terus menjadi korban.
Pengawasan terhadap distribusi dan penjualan produk-produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng harus diperketat. Penegakan aturan HET bukan sekadar formalitas di kemasan, tapi harus benar-benar dijalankan untuk melindungi hak konsumen.
“Sudah jelas di kemasan tercantum HET Rp 15.700, tapi di lapangan harganya Rp 19.500, ini sudah sangat merugikan kami sebagai rakyat kecil.” Ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya,. Rabu (25/06/2025)
Diharapkan pemerintah dan APH segera ambil langkah konkret, agar tidak ada lagi permainan harga yang menyengsarakan rakyat, terlebih untuk produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng.
Tim Media