More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Melanggar Aturan, Kemasan Baru “Minyak Kita” Produksi PT Kurnia Tunggal Nugraha Jambi Jual Di Atas HET

Jambi – Kemasan baru minyak goreng sawit merek “Minyak Kita” produksi PT Kurnia Tunggal Nugraha Jambi menuai sorotan. Pasalnya pada kemasan produk tersebut sudah tertera jelas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter, namun fakta di lapangan minyak goreng tersebut masih dijual di warung-warung dengan harga mencapai Rp 19.500 per liter.

Kondisi ini jelas merugikan masyarakat, apalagi di tengah kebutuhan bahan pokok yang terus meningkat. Dugaan pelanggaran harga ini dinilai sebagai bentuk pembodohan publik dan manipulasi terhadap konsumen.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, khususnya yang membidangi pengawasan harga pangan, segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan ini. Jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas, sementara masyarakat sebagai konsumen kecil terus menjadi korban.

Pengawasan terhadap distribusi dan penjualan produk-produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng harus diperketat. Penegakan aturan HET bukan sekadar formalitas di kemasan, tapi harus benar-benar dijalankan untuk melindungi hak konsumen.

“Sudah jelas di kemasan tercantum HET Rp 15.700, tapi di lapangan harganya Rp 19.500, ini sudah sangat merugikan kami sebagai rakyat kecil.” Ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya,. Rabu (25/06/2025)

Diharapkan pemerintah dan APH segera ambil langkah konkret, agar tidak ada lagi permainan harga yang menyengsarakan rakyat, terlebih untuk produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng.

Tim Media

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!