More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Diduga KSOP Klas IV Biarkan Oknum Buruh Porter Pelabuhan Lakukan Pungli

INVESTIGASI 86 di Google News

Tembilahan – Diduga Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IV Tembilahan Biarkan Oknum Buruh Poster Pelabuhan Lakukan Pungli kepada penumpang.

Jika kita lihat kondisi pengelolaan buruh porter pelabuhan yang ada di kota Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saat ini sangat memprihatinkan karena diduga merugikan Masyarakat tembilahan khususnya para penumpang.

Ketua PC PWDPI Kabupaten Indragiri Hilir Indra kepada awak media melalui WhatsApp mengatakan “Diduga terjadi pungli yang dilakukan oleh Oknum Buruh porter yang tidak memiliki ketentuan tarif aturan-aturan yang telah ditetapkan Pemerintah.” Minggu (10/09/2023)

“Ditambah lagi adanya dugaan kesan pemaksaan terhadap para penumpang yang dinilai meresahkan masyarakat.” Jelasnya

“Yang diherankan lagi dugaan kegiatan Pungli yang dilakukan oleh Oknum tersebut terkesan dibiarkan oleh KSOP Klas IV kabupaten Indragiri Hilir sebagai penanggung jawab Otoritas Pelabuhan Tembilahan.” Tambahannya

“Kalau kita analisa sesuai dengan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan PM Perhubla nomor 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Otoritas Pelabuhan serta PM Perhubla nomor 72 tahun 2017 tentang Jenis Struktur Golongan dan Jenis Penetapan Jasa Kepelabuhanan dan Peraturan Dirjen Perhubla No. HK.103/2/15/DJPL-14 tentang Standar Prosedur Operasi (SOP) menjelaskan bahwa hal itu merupakan peranan dan Tanggung Jawab KSOP Kelas IV Tembilahan, maka dari itu kita berharap Peranan KSOP Kelas IV Tembilahan dapat mengelola juga menertibkan dan menegakan aturan-aturan yang ada.” Pungkas Indra (Zul)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!