Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media salah saru gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal milik PURBA yang berlokasi di Jalan Lintas Kulim Maredan kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau bebas beraktivitas tak tersentuh oleh penegak hukum sedikitpun. Minggu (04/05/2025)
Gudang tersebut menampung dan mengumpulkan BBM Jenis Solar bersubsidi yang mana diperoleh dari sejumlah SPBU-SPBU yang ada di kota Pekanbaru, kabupaten Pelalawan dan lainnya.
Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan bahwa Gudang tersebut sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa adanya penegakan hukum dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk dapat menghentikan aktivitas tindakan pidana penyelewengan BBM solar Bersunsidi.
Salah satu masyarakat setempat yang enggan sebutkan namanya mengatakan “Ya itu benar gudang penimbunan Minyak solar bersubsidi kalau tidak salah itu milik pak PURBA, mereka sudah lama beroperasi dengan bebas sepertinya tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.” Minggu (04/05/2025)
“Mereka menggunakan pelangsir yang di ambil dari SPBU-SPBU untuk mendapatkan BBM nya, mungkin sebagian pelangsir anggotanya menggunakan kendaraannya dan sebagian pelangsir lainnya.” Paparnya
“Mungkin mereka jualnlagi ke konsumen-konsumen yang membutuhkan dengan harga mahal.” Tambahannya
“Kami berharap pihak Aparat Penegak Hukum segera menindaknya dan menangkap para Mafianya sesuai undang-undang yang berlaku.” Tutupnya
Salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya itu benar gudang penimbunan Minyak solar bersubsidi kalau tidak salah itu milik pak PURBA, mereka sudah lama beroperasi dengan bebas sepertinya tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.” Minggu (04/05/2025)
“Sekarang sudah susah dan langkah cari BBM solar, kalaupun ada harus antri panjang itupun didului oleh para pelangsingsir mungkin milik Mafia BBM ilegal.” Tambahannya
“Hal ini diduga disebabkan karena banyaknya para mafia BBM ilegal yang bermain dengan para oknum pegawai SPBU yang nakal menjual BBM itu ke mereka.” Ujarnya
“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya
“Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum,. harus menindak tegas ini semua, menangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tandasnya
“Pihak Pertamina harus bertindak juga, jangan dibiarkan SPBU-SPBU yang nakal bermain dengan para mafia-mafia BBM, kalau perlu tutup SPBU yang nakal yang masih melayani para Mafia BBM ilegal.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Kepada bapak Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum., Selaku pemegang tongkat komando, pucuk tertinggi kepolisian daerah provinsi Riau, agar segera dapat menindak dan menangkap seluruh pelaku tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi illegal tersebut, demi untuk kesejahteraan negara dan bangsa Indonesia
Eriyanto Sidabutar