More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Gudang BBM Milik PURBA Kebal Hukum Bebas Beraktivitas Tak Tersentuh Hukum, Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas

Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media salah saru gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal milik PURBA yang berlokasi di Jalan Lintas Kulim Maredan kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau bebas beraktivitas tak tersentuh oleh penegak hukum sedikitpun. Minggu (04/05/2025)

Gudang tersebut menampung dan mengumpulkan BBM Jenis Solar bersubsidi yang mana diperoleh dari sejumlah SPBU-SPBU yang ada di kota Pekanbaru, kabupaten Pelalawan dan lainnya.

Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan bahwa Gudang tersebut sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa adanya penegakan hukum dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk dapat menghentikan aktivitas tindakan pidana penyelewengan BBM solar Bersunsidi.

Salah satu masyarakat setempat yang enggan sebutkan namanya mengatakan “Ya itu benar gudang penimbunan Minyak solar bersubsidi kalau tidak salah itu milik pak PURBA, mereka sudah lama beroperasi dengan bebas sepertinya tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.” Minggu (04/05/2025)

“Mereka menggunakan pelangsir yang di ambil dari SPBU-SPBU untuk mendapatkan BBM nya, mungkin sebagian pelangsir anggotanya menggunakan kendaraannya dan sebagian pelangsir lainnya.” Paparnya

“Mungkin mereka jualnlagi ke konsumen-konsumen yang membutuhkan dengan harga mahal.” Tambahannya

“Kami berharap pihak Aparat Penegak Hukum segera menindaknya dan menangkap para Mafianya sesuai undang-undang yang berlaku.” Tutupnya

Salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya itu benar gudang penimbunan Minyak solar bersubsidi kalau tidak salah itu milik pak PURBA, mereka sudah lama beroperasi dengan bebas sepertinya tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.” Minggu (04/05/2025)

“Sekarang sudah susah dan langkah cari BBM solar, kalaupun ada harus antri panjang itupun didului oleh para pelangsingsir mungkin milik Mafia BBM ilegal.” Tambahannya

“Hal ini diduga disebabkan karena banyaknya para mafia BBM ilegal yang bermain dengan para oknum pegawai SPBU yang nakal menjual BBM itu ke mereka.” Ujarnya

“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya

“Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum,. harus menindak tegas ini semua, menangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tandasnya

“Pihak Pertamina harus bertindak juga, jangan dibiarkan SPBU-SPBU yang nakal bermain dengan para mafia-mafia BBM, kalau perlu tutup SPBU yang nakal yang masih melayani para Mafia BBM ilegal.” Pungkasnya

Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Kepada bapak Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum., Selaku pemegang tongkat komando, pucuk tertinggi kepolisian daerah provinsi Riau, agar segera dapat menindak dan menangkap seluruh pelaku tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi illegal tersebut, demi untuk kesejahteraan negara dan bangsa Indonesia

Eriyanto Sidabutar

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!