Batam _ Kepri
Lapor Pak Polisi Holywood adanya pembiaran perjudian yang bermodus permainan dan disulap ajang perjudian 303 membuat para oknum pengusaha yang diperkirakan memiliki omset ratusan juta perharinya dan usaha tersebut berjalan mulus tanpa tersentuh sedikitpun dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH).
Permainan ini ada di Nagoya yang lokasinya di area Komplek Ruko Nagoya kecamatan Lubuk Baja Kota Batam provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tempat tersebut sering disebut orang sekitar New Game Zone Holywood.
Sangat disayangkan adanya pembiaran perjudian ini, awak media meminta kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H. untuk tindak tegas adanya perjudian ini dengan modus Gelper.
Telah diketahui lokasi judi tersebut sangat bikin resah warga sekitar, para bandar dan pemain seakan-akan tidak peduli dengan Aparat Penegak Hukum dan terhadap Pelanggaran Hukum Pidana 303 (KUHP) yang mereka lakukan, seolah-olah mereka semua yang terkait didalamnya merasa kebal hukum.
Bukan tanpa alasan arena perjudian Holywood ini yang bermodus Gelanggang Permainan Anak itu, dikarenakan Judi gelper Holywood tersebut menjanjikan kemenangan yang sangat menggiurkan bagi para pemain tanpa memperdulikan Instruksi Kapolri tentang pelarangan judi dalam bentuk apapun.
Bahkan salah satu sumber yang tak bisa di sebut namanya terpercaya mengatakan Holywood yang beroperasi tersebut bisa memiliki penghasilan dengan Omset Ratusan Juta Rupiah perharinya dikarenakan pasangan pertaruhan pemain untuk bermain paling kecil Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 100.000 untuk sekali bermain.
Setiap satu mesin bisa menghasilkan jutaan bahkan Puluhan juta Rupiah, berbagai jenis permainan banyaknya mesin judi jenis Tembak Ikan, Slot, Sceater dan beberapa jenis judi lainya yang terdapat di dalam Holywood.
Dikarenakan sangat banyak peminatnya sehingga pengunjungnya pun semakin ramai dan sudah pasti dipenuhi oleh kerumunan orang penggila permainan judi yang tidak perduli lagi dengan kesehatan pernapasan mereka dikarenakan asap rokok yang memenuhi Ruangan.
Saat awak media investigasi di Lapangan terlihat banyak orang berkerumunan di lokasi tersebut. Selasa (01/10/2024)
“Lokasi itu sangat ramai orang berdatangan mulai dari pagi ke pagi.” Ucap salah seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan
Kapolri sudah sangat tegas memerintahkan jajarannya untuk berantas perjudian sebagai mana amanah Undang undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian serta sesuai Pasal 303 dan Pasal 542 KUHPidana. (Samaria)