Tanggamus – Laporan SP3 terkait permasalahan Pekon Air Bakoman kepada Kejari Tanggamus sudah dilimpahkan ke Inspektorat kabupaten Tanggamus provinsi Lampung, namun penghitungan/audit terkesan lamban seolah-olah Inspektorat melindungi kepala pekon bermasalah. Rabu (20/09/2023)
Sebelumnya Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah menyampaikan kepada awak media bahwasannya akan segera turun kelapangan untukmelakukan investigasi ke Pekon Air Bakoman.
Namun pada kenyataannya sampai saat ini tim Inspektorat belum juga melakukan Audit terkesan mengulur-ulur waktu alias tidak ada keseriusan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Wajar kalaupun banyak yang berasumsi bahwa INSPEKTORAT tidak profesional karena Tim dari Inspektorat sampai saat ini belum juga turun untuk investigasi.
Untuk diketahui bahwa awak media beberapa hari lalu sudah menyambangi Irban 5 (lima) Inspektorat Tanggamus mempertanyakan proses laporan DPP-SP3 terkait permasalahan Pekon Air Bakoman, Tabrani selaku ketua tim diduga beralibi dan mencoba melindungi kepala Pekon terlapor dan menutupi bahwa data laporan fiktif itu semua ada realisasinya.
Ketika awak media meminta keterangan dan bukti penguat data realisasi jika laporan DPP-SP3 itu tidak Fiktif dan benar ada realisasinya Tabrani mengalihkan kepembangunan pisik yang lain.
Beberapa hari lalu tim awak media menanyakan terkait sejauh mana proses laporan terkait Pekon Air Bakoman kepada Tabrani selaku ketua tim Irban lima di ruangan nya, tapi dari jawaban Tabrani sangatlah tidak memuaskan dan terkesan berpihak kepada terduga Kakon bermasalah.
Mereka terus menerus masih dalam penela’ah padahal katanya sudah memanggil saksi-saksi, tapi para saksi belum membawa bukti-bukti penguat jika semua terealisasi.”
Dalam hal tersebut forum wartawan Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia (Taji) dan DPP-SP3 sangat geram dan akan mengadakan Unjuk Rasa (Aksi) apabila Inspektorat Tanggamus tetap lamban dalam menangani laporan terkait pekon air bakoman bermasalah.
Supriansyah ketua DPP-SP3 Tanggamus mengatakan “Apabila Inspektorat profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut, laporan semestinya segera menindaklanjuti disemua jenis laporan selagi itu dalam ruang lingkup tanggung jawab Inspektorat.”
Inspektorat seharusnya profesional dalam menindaklanjuti laporan sepanjang permasalahan itu dalam ruang lingkup tanggung jawab Inspektorat, jangan diulur-ulur.” Tambahannya
Hal yang wajar apabila masyarakat, LSM, Ormas dan Awak Media kecewa atas kinerja lnspektorat karena setiap laporan permasalahan tidak ada tindak lanjut.
“Kalau sudah ribut dimedia baru ditindak lanjuti itupun kalau laporan dipertanyakan oleh pelapor, kalau tidak didiemin lagi.” Kata Supriyansyah
“Saya rasa ini sudah rahasia umumlah siapa juga sudah tau terkait kinerja Inspektorat karena bukan sekali dua hal seperti ini terjadi.” Ucap Supriyansyah. (Mardiansah)