Kuantan Singingi • Setelah Viral di beberapa Media, sejumlah masyarakat Desak Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby untuk menutup tempat ajang Maksiat tempat terjadinya aksi pemukulan (premanisme) oleh seorang oknum polisi terhadap salah seorang oknum wartawan di Kota Teluk Kuantan Kabupaten Kuansing, Riau.
Viralnya pemberitaan terkait aksi pemukulan kepada seorang oknum wartawan yang terjadi di salah satu kafe Remang Remang di Kota Teluk Kuantan, memicu kecaman dari sejumlah masyarakat Kuansing.
Kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran yang mendalam bagi masyarakat, dan bahkan peristiwa memalukan tersebut berpotensi merusak citra seorang Polisi dan Insan Pers, dan bisa saja hal tersebut menggoreskan catatan sejarah yang buruk bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, jum’at (14/07/2023)
Dalam insiden tersebut, diduga oknum polisi dan juga oknum wartawan yang berkunjung ketempat maksiat itu, tengah mengkonsumsi minuman beralkohol serta memabukkan.
Tempat Hiburan Malam (THM) yang sering dijuluki sebagai cafe/warung remang-remang bahkan memiliki Reputasi sebagai tempat maksiat, berlokasi tidak jauh dari kompleks dan pusat perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Peristiwa ini sempat mengejutkan masyarakat kuansing, dikarenakan perilaku tercela semacam itu, dinilai masyarakat Kuansing tidak pantas dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum dan wartawan yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Kuansing.
Menanggapi hal ini, sekumpulan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi yang sedang berbincang di salah satu kedai kopi di Teluk Kuantan, yang merekanya tidak ingin namanya dipublikasikan, meminta kepada Bupati Drs H Suhardiman Amby AK M.M agar mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat maksiat tersebut secara permanen.
Salah seorang pengunjung kedai kopi yang mengaku bahwa dirinya masih waras dalam mengambil sikap, berpendapat bahwa tindakan ini adalah langkah yang tepat dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah, serta institusi penegak hukum.
“Kami Masyarakat Kuansing merasa sangat kecewa karena adanya pembiaran terhadap tempat seperti kafe Remang Remang itu, seharusnya pemerintah setempat harus menutup tempat itu dengan permanen. Kami merasa malu dengan kejadian ini dan khawatir akan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap negeri yang masih beradab ini,” ujar salah seorang warga, Jumat 14/07/2023.
Sebagai langkah konkret, masyarakat meminta kepada Bupati Kuantan Singingi melalui Kasatpol PP, Shanti Evi Dimeti SH, selaku penegakan Perda, harus tegas dalam menghentikan aktivitas aktivitas dan kegiatan negatif yang bisa merusak moral dan etika masyarakat.
Saat dikonfirmasi ke Kasatpol PP Shanti Evi Dimeti SH melalui pesan WhatsApp pribadinya dengan nomor 0822-8372-93XX, meskipun pesan sudah contreng dua, namun awak media tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari Kasatpol PP Kuansing.
Masyarakat Kuantan Singingi berharap agar peristiwa ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi aparat penegak hukum (polisi) dan para awak media (wartawan) di Kuansing, agar selalu menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas dan profesinya.
Dengan dilakukannya penutupan terhadap tempat-tempat yang berpotensi besar bisa merusak moral, etika dan citra masyarakat, tentunya mendapatkan harapan dengan tercipta suasana yang lebih baik dan lebih aman bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.(zul)
Editor: adr