soe, Investigasi86.com– Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor, Doni Tanoen, SE, angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Molo Utara. Dalam pernyataannya kepada media ini pada Selasa (22/4/2025), Doni menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas di luar jam kerja untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk konsumsi minuman keras atau terlibat dalam kecelakaan, merupakan pelanggaran serius terhadap aturan disiplin ASN.
“Penggunaan mobil dinas di luar jam dinas untuk hal-hal pribadi, apalagi sampai terjadi kecelakaan atau digunakan untuk konsumsi miras, jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Doni.
Ia menyebutkan, sanksi yang bisa dikenakan terhadap ASN yang melanggar mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, ASN yang menyebabkan kerusakan atas aset negara juga dapat dituntut untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Doni menambahkan, selain sanksi disiplin, penyalahgunaan kendaraan dinas juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan bahkan berpotensi menjadi tindak pidana apabila terbukti menyebabkan kerugian negara.
“Dalam beberapa kasus, penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.
Menurut Doni, penyalahgunaan wewenang oleh ASN tidak hanya merusak citra birokrasi, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi institusi pemerintahan di daerah. Ia menekankan bahwa seorang kepala puskesmas, apalagi sebagai pimpinan unit layanan publik, seharusnya menjadi teladan, bukan justru mencoreng nama baik instansi.
Terkait kasus yang diduga melibatkan Kepala Puskesmas Molo Utara, Doni meminta Bupati TTS selaku pembina kepegawaian di daerah agar turun tangan memberikan perhatian serius.
“Kami minta kepada Bupati agar mengambil langkah tegas terhadap oknum ASN yang terlibat. Tidak bisa dibiarkan, karena ini akan menciptakan budaya permisif di kalangan ASN,” ujarnya.
Doni menegaskan bahwa regulasi sudah jelas, dan ASN seharusnya memahami batasan dalam menggunakan fasilitas negara. Ia berharap kejadian seperti ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap disiplin ASN di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.