More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Forum Pemerhati Demokrasi Timor Minta Bupati Beri Sanksi Tegas

soe, Investigasi86.com– Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor, Doni Tanoen, SE, angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Molo Utara. Dalam pernyataannya kepada media ini pada Selasa (22/4/2025), Doni menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas di luar jam kerja untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk konsumsi minuman keras atau terlibat dalam kecelakaan, merupakan pelanggaran serius terhadap aturan disiplin ASN.

“Penggunaan mobil dinas di luar jam dinas untuk hal-hal pribadi, apalagi sampai terjadi kecelakaan atau digunakan untuk konsumsi miras, jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Doni.

Ia menyebutkan, sanksi yang bisa dikenakan terhadap ASN yang melanggar mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, ASN yang menyebabkan kerusakan atas aset negara juga dapat dituntut untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Doni menambahkan, selain sanksi disiplin, penyalahgunaan kendaraan dinas juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan bahkan berpotensi menjadi tindak pidana apabila terbukti menyebabkan kerugian negara.

“Dalam beberapa kasus, penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.

Menurut Doni, penyalahgunaan wewenang oleh ASN tidak hanya merusak citra birokrasi, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi institusi pemerintahan di daerah. Ia menekankan bahwa seorang kepala puskesmas, apalagi sebagai pimpinan unit layanan publik, seharusnya menjadi teladan, bukan justru mencoreng nama baik instansi.

Terkait kasus yang diduga melibatkan Kepala Puskesmas Molo Utara, Doni meminta Bupati TTS selaku pembina kepegawaian di daerah agar turun tangan memberikan perhatian serius.

“Kami minta kepada Bupati agar mengambil langkah tegas terhadap oknum ASN yang terlibat. Tidak bisa dibiarkan, karena ini akan menciptakan budaya permisif di kalangan ASN,” ujarnya.

Doni menegaskan bahwa regulasi sudah jelas, dan ASN seharusnya memahami batasan dalam menggunakan fasilitas negara. Ia berharap kejadian seperti ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap disiplin ASN di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!