More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta
Batam  

Anggota DPRD Batam Komisi II Setia Putra Tarigan, Pendapatan Retribusi PBG Dinas CKTR Batam Tahun 2024 Optimis Tembus 100%

Batam _ Kepri
Pendapatan Retribusi PBG (persetujuan bangunan dan gedung)  tahun 2024 per Oktober 2024 sudah mencapai Rp 42,897,090.386.00 miliar sekitar 80 % tercapai dan masih ada sisa 2 bulan lagi yaitu bulan November dan Desember belum dilaporkan.

“Sehingga optimis pendapatan Retribusi PBG bisa menembus 100 %  dari yang ditargetkan Rp 53. 500.000.000 miliar, dan untuk mendapat Sisa laporan mereka yaitu pada waktu RDP (rapat dengar pendapat umum) bulan Maret nanti.” Ujar Setia Putra Tarigan

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Setia Putra Tarigan ( Selasa 18/2/2925) dikantornya menjelaskan tercapainya retribusi PBG tahun 2024 tak luput dari sosialisasi dan pendekatan Dinas CKTR kepada masyarakat. Dimana selama ini banyak bangunan baru  yang tumbuh dan ada juga perubahan bangunan dan dari sisi itulah adanya peningkatan retribusi PBG.

Jadi diharapkan  untuk kedepannya Dinas CKTR  supaya penegakan hukum terhadap retribusi PBG harus ditegakkan  dengan optimal supaya retribusi bisa lagi tercapai. Dan memang selama ini Dinas CKTR telah mengandeng pihak kejaksaan sebagai pengacara negara dalam penegakan hukum Perda retribusi.

Artinya setiap ada bangunan yang tidak memiliki izin PBG , pihak Dinas CKTR menyuratinya dengan tembusan ke Kejaksaan. “Jika si pemilik bangunan tidak menghiraukan surat yang dilayangkan oleh Dinas CKTR maka pihak kejaksaan lah yang menyuratinya agar ada penindakan dari pihak penegak hukum.” Ucapnya

Untuk tahun 2025 Dinas CKTR telah mengusulkan target Rp 73.500.000.000 miliar kepada Komisi II DPRD Kota Batam. Angka tersebut naik dari sebelumnya tahun 2024 target retribusi Rp 53.500.000.000 Milar, jadi berarti Dinas CKTR bakal mampu mencapai retribusi yang mereka usulkan.

Sebelum DPRD mensahkan usulan Dinas CKTR , terlebih dahulu DPRD memberikan penjelasan dari mana cara untuk mencapai target tersebut dan Dinas CKTR menjelaskan mendetail cara untuk mendobrak pendapatan Retribusi dari PBG.

“Setelah mereka usulkan dengan matang, maka DPRD mengesahkan angka target  yang mereka usulkan sebesar Rp 73.500.000.000 miliar  untuk tahun 2025.” Katanya

Anggota DPRD Komisi II mengharapkan supaya Dinas CKTR lebih optimal bekerja sesuai target yang mereka usulkan tahun 2025  dan jangan sampai tidak tercapai.

Untuk mencapai hal itu, diharapkan Dinas CKTR menerapkan penegakan hukum terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG. Jangan hanya bicara saja dan harus dibuktikan untuk mencapai target tersebut.

Saat ini, banyak tumbuh bangunan yang baru dan begitu juga perubahan bangunan. Jadi diminta pengawasan bangunan dari Dinas CKTR  benar-benar mengawasi bangunan yang tidak memiliki izin PBG dan    berani menindak bangunan yang bersalah jika ada ditemukan dilapangan . Kalau Dinas CKTR Batam benar- benar bekerja dengan optimal, maka retribusi tahun 2025 bakal tercapai, tegasnya. (Samaria)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!