Batam _ Kepri
Pendapatan Retribusi PBG (persetujuan bangunan dan gedung) tahun 2024 per Oktober 2024 sudah mencapai Rp 42,897,090.386.00 miliar sekitar 80 % tercapai dan masih ada sisa 2 bulan lagi yaitu bulan November dan Desember belum dilaporkan.
“Sehingga optimis pendapatan Retribusi PBG bisa menembus 100 % dari yang ditargetkan Rp 53. 500.000.000 miliar, dan untuk mendapat Sisa laporan mereka yaitu pada waktu RDP (rapat dengar pendapat umum) bulan Maret nanti.” Ujar Setia Putra Tarigan
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Setia Putra Tarigan ( Selasa 18/2/2925) dikantornya menjelaskan tercapainya retribusi PBG tahun 2024 tak luput dari sosialisasi dan pendekatan Dinas CKTR kepada masyarakat. Dimana selama ini banyak bangunan baru yang tumbuh dan ada juga perubahan bangunan dan dari sisi itulah adanya peningkatan retribusi PBG.
Jadi diharapkan untuk kedepannya Dinas CKTR supaya penegakan hukum terhadap retribusi PBG harus ditegakkan dengan optimal supaya retribusi bisa lagi tercapai. Dan memang selama ini Dinas CKTR telah mengandeng pihak kejaksaan sebagai pengacara negara dalam penegakan hukum Perda retribusi.
Artinya setiap ada bangunan yang tidak memiliki izin PBG , pihak Dinas CKTR menyuratinya dengan tembusan ke Kejaksaan. “Jika si pemilik bangunan tidak menghiraukan surat yang dilayangkan oleh Dinas CKTR maka pihak kejaksaan lah yang menyuratinya agar ada penindakan dari pihak penegak hukum.” Ucapnya
Untuk tahun 2025 Dinas CKTR telah mengusulkan target Rp 73.500.000.000 miliar kepada Komisi II DPRD Kota Batam. Angka tersebut naik dari sebelumnya tahun 2024 target retribusi Rp 53.500.000.000 Milar, jadi berarti Dinas CKTR bakal mampu mencapai retribusi yang mereka usulkan.
Sebelum DPRD mensahkan usulan Dinas CKTR , terlebih dahulu DPRD memberikan penjelasan dari mana cara untuk mencapai target tersebut dan Dinas CKTR menjelaskan mendetail cara untuk mendobrak pendapatan Retribusi dari PBG.
“Setelah mereka usulkan dengan matang, maka DPRD mengesahkan angka target yang mereka usulkan sebesar Rp 73.500.000.000 miliar untuk tahun 2025.” Katanya
Anggota DPRD Komisi II mengharapkan supaya Dinas CKTR lebih optimal bekerja sesuai target yang mereka usulkan tahun 2025 dan jangan sampai tidak tercapai.
Untuk mencapai hal itu, diharapkan Dinas CKTR menerapkan penegakan hukum terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG. Jangan hanya bicara saja dan harus dibuktikan untuk mencapai target tersebut.
Saat ini, banyak tumbuh bangunan yang baru dan begitu juga perubahan bangunan. Jadi diminta pengawasan bangunan dari Dinas CKTR benar-benar mengawasi bangunan yang tidak memiliki izin PBG dan berani menindak bangunan yang bersalah jika ada ditemukan dilapangan . Kalau Dinas CKTR Batam benar- benar bekerja dengan optimal, maka retribusi tahun 2025 bakal tercapai, tegasnya. (Samaria)