Sumba Timur _ NTT
Mantan aparatur desa Watumbelar palsukan stempel desa untuk mendapatkan dua buah handphone di sebuah toko handphone, kades Watumbelar lapor polisi.
Kasus ini di ketahui ketika Kepala Desa (Kades) Watumbelar, Bapak Umbu Nuku Hamba Ora dihubungi melalui telepon genggamnya oleh pemilik salah satu Toko Hand Phone di kota Waingapu atas Penagihan surat Bon berupa dua buah Handphone.
Karena merasa tidak pernah ada hutang- piutang dengan pihak toko hand phone tersebut yang kemudian di ketahui adalah toko Global Teknik yang beralamat di Jl. Ahmad Yani kota Waingapu.
Kades Umbu sempat cekcok via handphone dengan pemilik toko, karena tidak puas dan penasaran Kades Umbu Nuku langsung mendatangi toko tersebut untuk mengecek langsung bukti yang di sebutkan oleh pemilik toko.
Setibanya di sana beliau benar – benar kaget bahwa benar ada Nota/Surat Bon yang di lengkapi dengan Stempel Desa Watumbelar atas dua (2) unit Hand phone merk Vivo atas nama Marten Hiwa Bani.
Dan ketika di teliti secara seksama oleh Umbu Nuku terdapat kejanggalan bahwa Stempel yang di gunakan saat melakukan transaksi dan yang tertera di Kertas Nota ada perbedaan fisik yang sangat menonjol antara stempel yang saat ini di miliki oleh Desa tersebut.
Perbedaan Stempel yang asli adalah memiliki lingkaran, tulisan dan tanda bintang yang lebih besar dengan Stempel yang di duga di gandakan sehingga dapat di pastikan bahwa stempel yang di gunakan oleh oknum tersebut adalah di rekayasa atau di palsukan.
Karena merasa di korbankan, apalagi hal ini menyangkut nama dan marwah lembaga pemerintah yang beliau pimpin di jadikan jaminan penipuan maka beliau sangat geram dan memutuskan untuk mengadukannya ke pihak yang berwajib.
Dan pada hari Sabtu 23 April 2022 pukul 14.00 wita kasus ini resmi di laporkan oleh Kades Umbu Nuku dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STPL/102/IV/2022/NTT/RES ST, sekaligus dengan bukti Laporan Polisi nomor/LP/B/102/2022/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/ POLDA NTT.
Di mana pada tanggal 16 februari 2022 telah terjadi tindak pidana pemalsuan. Atas nama terlapor Marten hiwa bani (45) alamat Watubelar Kecamatan Lewa Tidahu Kabupaten Sumba Timur provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Saya sangat kesal dengan tindakan saudara Aten (nama yg biasa di panggil untuk terlapor), beliau sudah merusak citra saya sebagai pribadi terlebih Lembaga yang saat ini saya pimpin.” Ujar Kedes dengan kesal
“Mencoreng nama baik saya yang melakukan sesuatu yang tidak urgent/ tindak penting untuk Desa.” Kata Umbu dengan nada kecewa
“Nilai atau harga HP itu tidak seberapa, tapi bagi kami tindakkan ini adalah sangat fatal, ketika kami biarkan maka akan menjadi preseden buruk buat kami khususnya di Desa Watumbelar.” Tambahnya
“Masa uang rakyat kami gunakan dan belanjakan dengan hal -hal yang tidak penting, masyarakat kami pasti kecewa.” Lanjut Kades muda yang baru saja terpilih di pilkades baru lalu
Di tanya tentang kapasitas terlapor di desa tersebut, Umbu mengatakan beliau adalah mantan bendahara Desa dan sekarang beliau tidak aktif lagi karena sudah di ganti oleh orang lain.
Media ini sudah berusaha untuk mengkonfirmasi kepada terlapor dan juga pihak manajamen Toko Global Tehnik sampai berita ini di naikkan keduanya belum berhasil di hubungi. (JK)