More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Aktivitas Pertambangan Galian C Di  Halim Dua Batang Cenaku Diduga Ilegal Pejabat Pemerintah Terkesan Tutup Mata

Inhu – Maraknya pertambangan galian C baik sejenis Tanah Urug dan Pertambangan Tanah Krokos di wilayah kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Menjamur seperti contoh Pertambangan Galian C yang berada di Halim Dua kecamatan Batang Cenaku kabupaten Inhu provinsi Riau.

Adapun lokasi tersebut tidak jauh dari Hutan Penyanggah Bukit 30 yang masi Status kawasan Hutan Lindung diduga kuat tidak mengantongi perizinan dari dinas terkait.

Para pelaku pengusaha penambangan tidak memiliki izin dapat dijerat pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap  melakukan usaha penambangan tampa memiliki izin, IUP/IPR/IUPK dapat dipidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10.000.000 000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Salah satu Nara Sumber Inisial (SHBG) warga Batang Cenaku mengatakan kepada awak media melalui telpon seluler, dari pantauan Beliau ada kegiatan pertambangan Galian C bebas beraktivitas dalam kawasan Hutan Lindung dan diduga tidak memiliki izin dari Pemerintahan melalui Distamben Provinsi. Selasa (28/05/2024)

“Kegiatan tersebut sampai saat ini tidak ada tindakan tegas untuk diproses secara hukum, ada apa dengan Pemerintah ?.” Ucapnya

“Pejabat yang berwenang seperti DLH dan APH tidak ada tindakan kepada pelaku pertambangan Galian C di Inhu.” Tambahnya

“APH dan pejabat yang berwenang agar Menindak dengan tegas kepada pelaku Pengusaha diduga Ilegal, itu pekerjaan melawan hukum harus ditindak dan jangan ada unsur pembiaran.” Harap Nara Sumber (SHBG)

Kades Halim Dua  kecamatan Batang Cenaku kabupaten Inhu Edi Purnam ketika dikonfirmasi menghubungi melalui HP telponnya terkait adanya pertambangan Galian C yang ada desa Halim Dua, namun belum dapat dihubungi. (Tim)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!