Inhu – Maraknya pertambangan galian C baik sejenis Tanah Urug dan Pertambangan Tanah Krokos di wilayah kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Menjamur seperti contoh Pertambangan Galian C yang berada di Halim Dua kecamatan Batang Cenaku kabupaten Inhu provinsi Riau.
Adapun lokasi tersebut tidak jauh dari Hutan Penyanggah Bukit 30 yang masi Status kawasan Hutan Lindung diduga kuat tidak mengantongi perizinan dari dinas terkait.
Para pelaku pengusaha penambangan tidak memiliki izin dapat dijerat pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap melakukan usaha penambangan tampa memiliki izin, IUP/IPR/IUPK dapat dipidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10.000.000 000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Salah satu Nara Sumber Inisial (SHBG) warga Batang Cenaku mengatakan kepada awak media melalui telpon seluler, dari pantauan Beliau ada kegiatan pertambangan Galian C bebas beraktivitas dalam kawasan Hutan Lindung dan diduga tidak memiliki izin dari Pemerintahan melalui Distamben Provinsi. Selasa (28/05/2024)
“Kegiatan tersebut sampai saat ini tidak ada tindakan tegas untuk diproses secara hukum, ada apa dengan Pemerintah ?.” Ucapnya
“Pejabat yang berwenang seperti DLH dan APH tidak ada tindakan kepada pelaku pertambangan Galian C di Inhu.” Tambahnya
“APH dan pejabat yang berwenang agar Menindak dengan tegas kepada pelaku Pengusaha diduga Ilegal, itu pekerjaan melawan hukum harus ditindak dan jangan ada unsur pembiaran.” Harap Nara Sumber (SHBG)
Kades Halim Dua kecamatan Batang Cenaku kabupaten Inhu Edi Purnam ketika dikonfirmasi menghubungi melalui HP telponnya terkait adanya pertambangan Galian C yang ada desa Halim Dua, namun belum dapat dihubungi. (Tim)