More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Plat Nomor Kendaraan Dipasang Chip,Bisa Tau Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas

Kode plat nomor kendaraan

Investigasi86.com • Pelat nomor polisi yang dulunya berwarna dasar hitam dalam waktu dekat resmi akan diganti dengan plat warna dasar putih.

Perencanaan ini berpedoman pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dengan di ubahnya warna dasar pelat nomor polisi kendaraan bermotor tersebut memiliki tujuan utama agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa berjalan lebih efektif.

Bahkan penggantian warna plat nomor tsb Bukan cuma penggantian warna dasar pelat, melainkan bakal adanya pemasangan cip  khusus yang disematkan pada plat nomor tsb.

Chip tersebut berupa Radio Frequency Identification (RFID).Chip ini nantinya disinyalir bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, hingga pantauan histori untuk pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kepolisian menegaskan bahwa perubahan system’ dan fisik yang ada pada pelat nomor ke versi baru ini tidak akan dipungut biaya sepeser pun,ungkapnya.

Alasannya karena pemilik kendaraan bermotor kan sudah mengeluarkan ongkos untuk pencetakan pelat nomor baru setiap 5 tahun sekali yang notabennya masuk dalam instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

“Ini semua diterapkan tanpa membebani masyarakat,dan tanpa ada biaya lainnya. Kami meminta dukungan penuh kepada masyarakat sambil kita jalan perlahan tahun ini untuk sosialisasinya,” ucap Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya kemaren, Sabtu (22/1/2022).

 

Pada prinsipnya TNKB adalah salah satu hak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang sudah teregistrasikan.

 

Karena perubahan warna pelat nomor dilakukan secara bertahap, artinya saat wacana ini terlaksana, akan sering juga kita temukan kendaraan dengan pelat nomor polisi warna dasar yang hitam.

Tapi masyarakat Tidak perlu khawatir,dikarenakan hal tersebut bukanlah tindakan ilegal. Yang penting adalah pemilik kendaraan bermotor tidak mengabaikan kewajibannya yang berkaitan dengan administrasi kepemilikan kendaraan seperti membayar pajak.(oposisicerdas)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!