Investigasi86.com • Pelat nomor polisi yang dulunya berwarna dasar hitam dalam waktu dekat resmi akan diganti dengan plat warna dasar putih.
Perencanaan ini berpedoman pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dengan di ubahnya warna dasar pelat nomor polisi kendaraan bermotor tersebut memiliki tujuan utama agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa berjalan lebih efektif.
Bahkan penggantian warna plat nomor tsb Bukan cuma penggantian warna dasar pelat, melainkan bakal adanya pemasangan cip khusus yang disematkan pada plat nomor tsb.
Chip tersebut berupa Radio Frequency Identification (RFID).Chip ini nantinya disinyalir bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, hingga pantauan histori untuk pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kepolisian menegaskan bahwa perubahan system’ dan fisik yang ada pada pelat nomor ke versi baru ini tidak akan dipungut biaya sepeser pun,ungkapnya.
Alasannya karena pemilik kendaraan bermotor kan sudah mengeluarkan ongkos untuk pencetakan pelat nomor baru setiap 5 tahun sekali yang notabennya masuk dalam instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini semua diterapkan tanpa membebani masyarakat,dan tanpa ada biaya lainnya. Kami meminta dukungan penuh kepada masyarakat sambil kita jalan perlahan tahun ini untuk sosialisasinya,” ucap Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya kemaren, Sabtu (22/1/2022).
Pada prinsipnya TNKB adalah salah satu hak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang sudah teregistrasikan.
Karena perubahan warna pelat nomor dilakukan secara bertahap, artinya saat wacana ini terlaksana, akan sering juga kita temukan kendaraan dengan pelat nomor polisi warna dasar yang hitam.
Tapi masyarakat Tidak perlu khawatir,dikarenakan hal tersebut bukanlah tindakan ilegal. Yang penting adalah pemilik kendaraan bermotor tidak mengabaikan kewajibannya yang berkaitan dengan administrasi kepemilikan kendaraan seperti membayar pajak.(oposisicerdas)