Sumba Timur • Bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Yulius Pekambani Kepala Desa kondamara, Kecamatan Lewa. Kabupaten Sumba Timur NTT, Duduk sebagai tergugat dan menjalani sidang perdana, selasa 11/10/22.
Adapun yang menjadi alasan di jadikan Kepala Desa Kondamara tersebut sebagai tergugat berawal dari buntut pemberhentian kepada empat aparat desa kondamara yaitu.
- MARTEN KAHAPAT MANARA Jabatan KASIE PERENCANAAN
- ANDRIAS HINA MARUMATA Jabatan KEPALA DUSUN DENDUMARA
- DOMINGGUS PANDA AWANG Jabatan KEPALA DUSUN KAMBATA WUNDUT
- OKTAVIANUS REMI ANDUNG Jabatan KEPALA DUSUN KILIMBATU MBALAR
Meski sempat mengajukan keberatan dan mempertanyakan alasan pemberhentian kepada kepala desa saat pelantikan aparat desa yang baru.
Kepala desa kondamara tidak mengindahkan keberatan yang di ajukan, dengan di dukung Camat Lewa Drs. Banju Ndakumanungu, Keempat orang aparat desa yang di berhentikan dan puluhan masyarakat yang ikut mempertanyakan alasan kepala desa tersebut di usir keluar ruangan pelantikan.
Keberatan atas tindakan kepala desa yang semena-mena inipun di lakukan secara tertulis dengan nomor surat istimewa pada tanggal 23 juni 2022 dan di tanda tangani oleh keempat aparat desa yang di berhentikan.
Melihat tidak adanya itikad baik dari kepala desa atas surat keberatan tersebut. Secara resmi keempat aparat desa tersebut mendaftarkan gugatan ke PTUN Kupang dan melalui panitera pengganti Pengadilan Tata Usaha Negeri Kupang telah mengeluarkan surat panggilan.
Sehingga hari ini Selasa 11 Oktober 2022. Kepala desa kondamara duduk sebagi tergugat atas Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara 56/G/2022/PTUN.KPG.(oschar)