Riau – Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan BBM Mobil Tengki Pertamina di Dumai dioplos dengan BBM Ilegal Milik Yudha Silalahi dan Nuri Silalahi yang dikelola oleh Hanafi alias Hanif Di Sebuah Gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum. Rabu (17/09/2025)
BBM Oplosan Ilegall tersebut diduga didapat dari Mafia Yudha Silalahi, kemudian Mereka mengoplos BBM di gudang Misterius tersebut dan di jual untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Mereka sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.
Dalam pantauan awak media dan keterangan sejumlah narasumber tersebut di lapangan mengatakan diduga Mobil Tengki merah putih diduga milik PT ELNUSA Tbk sering masuk ke Gudang BBM ilegall yang diduga milik Nuri Silalahi yang dikelola oleh Hanafi alias Hanif.
“BBM Oplosan Ilegall tersebut diduga didapat dari Mafia Yudha Silalahi, kemudian Mereka mengoplos BBM di gudang Misterius tersebut dan di jual untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Mereka sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.” Paparnya
“BBM Oplosan Ilegall ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan bisa merugikan Masyarakat karena kalau BBM Oplosan di sebarluaskan akan mengakibatkan fatal bisa merusak kendaraan masyarakat.” Ucap mereka dengan nada kesal
“Kami masyarakat meminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk menyelidiki dan menindak tegas hal tersebut, Tangkap Mafia dan gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutupnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar