Buleleng _ Bali
Diduga tempat Sabung Ayam di Jln. Anggrek desa Musi kecamatan Groggak kabupaten Buleleng provinsi Bali beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh pihak penegak hukum sedikitpun.
Hal ini menjadi sorotan publik dan jadi pertanyaan besar bagi publik tempat judi Sabung Ayam beroperasi dengan Bebas. Sementara arahan dari Bapak Kapolri semua yang bernama judi harus dibasmi dan ditindak tegas.
Namun tempat judi Sabung Ayam yang berada Jln. Anggrek desa Musi kecamatan Groggak kabupaten Buleleng provinsi Bali beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh pihak penegak hukum sedikitpun, Ada Apa dengan Penegak Hukum di kabupaten Buleleng.
Berdasarkan pantauan tim awak media online investigasi86.com di lapangan pada beberapa hari yang lalu ditemukan tempat judi Sabung Ayam dan diikuti berbagai daerah dengan pertunjukan sekala besar.
Salah seorang warga desa setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa tempat sabung ayam itu sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa tersentuh oleh penegak hukum dan juga meresakan masyarakat. Kamis (16/04/2025)
“Ya tempat sabung ayam itu sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa tersentuh oleh penegak hukum sedikit pun dan juga meresakan masyarakat.” Ujar warga tersebut
“Padahal di tempat kita ini banyak Aparat Penegak Hukum, tapi kenapa tidak ada yang berani menindaknya, Apa tempat sabung ayam itu dibekingni Aparat penegak Hukum makanya tidak ditindak.” Tambahannya
“Bukan kah pak Kapolri pernah mengatakan di sosmed bahwa setiap yang meresahkan masyarakat dan judi juga, harus di tindak dengan tegas, namun disini malah dibiarkan beroperasi dengan bebas.” Ujarnya
“Kalau Aparat Penegak Hukum tidak menindak dengan tegas dan menutupnya, berarti mereka mengabaikan perintah pak Kapolri.” Pubgkasnya
Ditempat yang berbeda beberapa orang warga setempat juga mengatakan “Tempat judi sabung ayam itu sudah lama beroperasi dengan bebes dan tidak pernah ditindak oleh Aparat penegak hukum.” Kamis (16/04/2025)
“Pertunjukan Sabung Ayamnya biasanya setiap hari Senin mulai jam 13.00 siang sampai jam 17.00 sore, kemudian berlanjut malamnya mulai jam 18.00 sampai jam 24.00 wita.” Kata salah satu warga tersebut yang enggan disebutkan namanya
“Rata-rata pemainnya oknum aparat dan masyarakat penjudi sabung ayam yang datang dari berbagai daerah yang ada di provinsi Bali.” Tambahannya
“Setiap orang yang masuk ke arena judi sabung ayam itu tiketnya Rp 30.000/orang.” Kata warga yang lainnya
“Kalau menurut informasi yang kami dapat uang K.A nya setiap berlangsungnya judi sabung ayam sejumlah Rp 17 jutaan lebih.” Tanbahannya
“Kami berharap Penegak Hukum yang ada di kabupaten Buleleng ini menindak tegas dan menutup tempat judi sabung ayam itu yang sudah meresahkan masyarakat, dan jika ada Oknum Aparat penegak Hukum yang terlibat membekingi tangkap mereka sesuai arahan Pak Kapolri.” Harap mereka dengan nada serentak
Berdasarkan keterangan warga setempat bahwa tempat judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun. Dan masyarakat berharap Para Penegak Hukum di Kabupaten Buleleng menindak Tegas dan menutup tempat judi Sabung Ayam tersebut sesuai arahan Pak Kapolri.
Awak media akan terus memantau dan meminta keterangan kepada Aparat Penegak Hukum Kabupaten Buleleng untuk dimintai keterangan dan penindakannya.
Kasmun & Sukirno