More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Kapolres Inhu Dan Kasatreskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Diduga Raja Mafia Rokok Ilegal Hendra Hendri Masih Beroperasi Bebas, Ada Apa ?

Inhu _ Riau
Dengan maraknya dan melenggang bebas peredaran rokok ilegal yang beredar di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau tanpa tersentuh sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Adapun merek rokok yang beredar tersebut adalah merek Luffman, OVO, H&D, Feloz dan masih banyak merek lainnya.

Di tengah upaya pemberantasan yang terus dilakukan, sorotan kini tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai yang diduga masih belum maksimal dalam mengatasi sindikat mafia rokok ilegal.

Beberapa waktu yang lalu Awak media investigasi86.com menerbitkan berita terkait peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang berjudul “Diduga Raja Mafia Rokok Ilegal Di Inhu Hendra Hendri Beroperasi Dengan Bebas, Aparat Penegak Hukum Dan Bea Cukai Diminta Tindak Tegas”

https://investigasi86.com/diduga-raja-mafia-rokok-ilegal-di-inhu-hendra-hendri-beroperasi-dengan-bebas-aparat-penegak-hukum-dan-bea-cukai-diminta-tindak-tegas/

Kemudian awak media mencoba konfirmasi terkait hal tersebut kepada Kapolres Inhu AKBP Fahrian.S.Siregar dan Kasatreskrim polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh beberapa waktu lalu melalui pesan Chat WhatsApp pada tanggal 23 Juli 2025.

Namun sampai diterbitkannya berita ini pada hari Senin (04/08/2025) tidak direspon sedikitpun alias bungkam. Hal ini menjadi sorotan publik dan tanda tanya besar oleh Masyarakat ada apa dengan Kapolres Inhu Dan Kasatreskrim polres Inhu?,

Berdasarkan pantauan awak media dan informasi yang dihimpun di lapangan, diduga Hendri Hendra Sikembar Raja Mafia Rokok Ilegal masih beroperasi beraktivitas dengan bebas di kabupaten Inhu tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat.

Pemerintah dan aparat penegak hukum di kabupaten Inhu harus menyadari bahwa penegakan hukum terhadap mafia rokok ilegal tidak bisa dilakukan setengah hati. Diperlukan tindakan yang lebih terukur, tegas dan tegas serta komprehensif untuk membongkar sindikat ini sampai ke akar-akarnya dan pimpinan puncak Mafia Rokok Ilegal.

Salah satu narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya Saya sering melihat Hendri Hendra adik abg kembar sudah lama memasarkan Rokok tanpa pita cukai alias Rokok Ilegal, sampai saat ini mereka masih beroperasi menjadi Agen besar Rokok Ilegal tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Senin (04/08/2025)

“Yang saya dapat informasi selama ini Mereka mengambil Rokok Ilegalnya dari Provinsi Jambi yang nama Bos nya kalau tidak salah bernama Jono Tungkal masih jaringan Thong Seng dan Rokok tersebut dibawa dari Jambi ke Inhu menggunakan mobil colt disel.” Paparnya

“Kalau pak Kapolres Inhu Dan Kasatreskrim polres Inhu bungkam dikonfirmasi terkait Rokok Ilegal, ini jadi tanda tanya besar, apa diduga terima sesuatu hingga dibiarkan dengan bebas dan tidak ditindaklanjuti.” Ujarnya

“Diduga Aparat Penegak Hukum di kabupaten Indragiri Hulu tutup mata Semuanya karena Rokok Ilegal masih beroperasi beredar bebas di kabupaten Indragiri Hulu.” Tambahannya

“Sesuai Intruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan berbentuk ilegall meresahkan masyarakat dan merugikan Negara Republik Indonesia,  kami Masyarakat mendesak meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan  untuk menindak tegas melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan menangkap Mafia-mafianya sampai ke akar-akarnya karena diduga APH di kabupaten Inhu tutup mata.” Pungkasnya

Rokok ilegal menyebabkan kerugian besar pada pendapatan Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan Hukuman Pidana penjara hingga Delapan Tahun. Selain itu, denda yang dikenakan mencapai Sepuluh hingga Dua Puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.

Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007 juga mengatur bahwa pelaku dapat dipidana Penjara minimal Satu tahun hingga maksimal Lima tahun, serta denda minimal Dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Masyarakat berharap semua pihak penegak hukum dan Bea Cukai melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan Menangkap semua Jaringan Mafianya sampai ke akar-akarnya dan dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Tim media Investigasi86.com akan memantau terus apakah pihak Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai akan menindak lanjuti Untuk Melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Inhu dan Menangkap Mafia-mafianya.

Zul

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!