More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Raja Mafia Rokok Ilegal Di Inhu Hendra Hendri Beroperasi Dengan Bebas, Aparat Penegak Hukum Dan Bea Cukai Diminta Tindak Tegas

Inhu _ Riau
Dengan maraknya dan melenggang bebas peredaran rokok ilegal yang beredar di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau tanpa tersentuh sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Adapun merek rokok yang beredar tersebut adalah merek Luffman, OVO, H&D, Feloz dan masih banyak merek lainnya.

Di tengah upaya pemberantasan yang terus dilakukan, sorotan kini tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai yang diduga masih belum maksimal dalam mengatasi sindikat mafia rokok ilegal.

Berdasarkan pantauan awak media dan informasi yang dihimpun di lapangan, diduga Hendri Hendra Sikembar Raja Mafia Rokok Ilegal yang sudah lama beroperasi beraktivitas dengan bebas di kabupaten Inhu tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat.

Hendri Hendra yang diduga Raja Mafia Rokok Ilegal yang tempat penimbunan alias gudang Rokok Ilegalnya berada di kecamatan seberida kabupaten Inhu dan ia mengambil Rokok Ilegal tersebut dari Bosnya diduga bernama Jono Tungkal yang berada di provinsi Jambi.

Pemerintah dan aparat penegak hukum di kabupaten Inhu harus menyadari bahwa penegakan hukum terhadap mafia rokok ilegal tidak bisa dilakukan setengah hati. Diperlukan tindakan yang lebih terukur, tegas dan tegas serta komprehensif untuk membongkar sindikat ini sampai ke akar-akarnya dan pimpinan puncak Mafia Rokok Ilegal.

Salah satu narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya Saya sering melihat Hendri Hendra adik abg kembar sudah lama memasarkan Rokok tanpa pita cukai alias Rokok Ilegal tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Senin (21/07/2025)

“Dulu mereka punya gudangnya, karena sudah pernah ditangkap dan banyak orang tahu, gudang mereka pindah dan saya tidak tahu tempat gudang Rokok Ilegalnya yang baru.” Ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya

“Yang saya dapat informasi selama ini Mereka mengambil Rokok Ilegalnya dari Provinsi Jambi yang nama Bos nya kalau tidak salah bernama Jono Tungkal dan Rokok tersebut dibawa dari Jambi ke Inhu menggunakan mobil colt disel.” Paparnya

“Mereka masuk ke tempat Hendri Hendra kalau tidak salah dalam dua minggu sekali dan dibongkar di kecamatan seberida kabupaten Indragiri Hulu, kemudian mereka pasarkan ke Toko-toko menggunakan mobil avanza luxury dan mobil avanza.” Tambahannya

“Mereka dan Rokoknya pernah ditangkap oleh Bea Cukai Tembilahan, yang jadi pertanyaannya kok bisa bebas dan bisa beroperasi kembali, jadi tanda tanya ada apa dengan Bea Cukai dan Bos Mafia Rokok Ilegal diduga bernama Hendri Hendra.” Tuturnya

“Kapolres Inhu dan Aparat Penegak Hukum lainnya harus menyelidiki dan menindak tegas ini semua, jika terbukti tangkap Mafianya dan jika ada Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutupnya

Awak media mencoba konfirmasi kepada Hendri yang diduga Mafia Rokok Ilegal di Inhu melalui pesan Chat WhatsApp terkait Rokok Ilegal tersebut. Iya menjawab membenarkan dulu pernah usaha Rokok Ilegal, karena sudah 2 kali di tangkap Bea Cukai Tembilahan ia mengatakan berhenti dari usaha Rokok Ilegal tersebut.

“Saya perna di tangkap Bea Cukai Tembilahan 2 kali, jadi saya dapat omongan kalau sempat saya ketahuan  bermain maka saya dijemput pak.” Ujar Hendri dalam pesan Chat WhatsApp, Senin (21/07/2025)

Kemudian setelah beberapa menit pesan Chat dari Hendri yang diduga Mafia Rokok Ilegal di Inhu dihapusnya, hal ini menjadi tanda tanya ada apa?

Namun berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat setempat diduga Hendri Hendra masih beroperasi beraktivitas dengan bebas memasarkan Rokok Ilegal sampai saat ini.

Berdasarkan keterangan dari isi pesan Chat WhatsApp dari Hendri yang pernah ditangkap 2 kali oleh Bea Cukai Tembilahan karena Menjadi Bos Rokok Ilegal kemudian dibebaskan. Hal ini menjadi sorotan publik dan menjadi tanda tanya besar masyarakat kenapa Bos Rokok Ilegal yang melanggar undang-undang tertangkap dan dibebaskan oleh Bea Cukai Tembilahan, Ada apa?

Dengan diterbitkannya berita ini awak media belum konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Tembilahan terkait hal tersebut, dan akan mencoba konfirmasi kedepannya untuk dimintai keterangannya.

Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut, harus menyelidiki dan tindak mereka dengan tegas.” Selasa (22/07/2025)

“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya

“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan berbentuk ilegall meresahkan masyarakat dan merugikan Negara Republik Indonesia, Saya mendesak meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memerintahkan Kapolres Inhu untuk menindak tegas melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan menangkap Mafia-mafianya sampai ke akar-akarnya di kabupaten Inhu.” Ucap Eddy

“Tangkap para Mafia-mafianya sampai ke akar-akarnya dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Ucap Eddy dengan nada Tegas

“Saya akan pantau terus terkait ini semua, apakah Pak Kapolda Riau bisa menindaknya dengan tegas atau tidak.” Pungkasnya

Rokok ilegal menyebabkan kerugian besar pada pendapatan Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan Hukuman Pidana penjara hingga Delapan Tahun. Selain itu, denda yang dikenakan mencapai Sepuluh hingga Dua Puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.

Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007 juga mengatur bahwa pelaku dapat dipidana Penjara minimal Satu tahun hingga maksimal Lima tahun, serta denda minimal Dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Masyarakat berharap semua pihak penegak hukum dan Bea Cukai melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan Menangkap semua Jaringan Mafianya sampai ke akar-akarnya dan dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Tim media Investigasi86.com akan memantau terus apakah pihak Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai akan menindak lanjuti Untuk Melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Kuansing dan Menangkap Mafia-mafianya.

Zul

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!