More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Delapan Anak Jadi Korban Pencabulan Di Teluk Meranti, Polres Pelalawan Tangkap Pelaku

Pelalawan _ Riau
Unit Reserse Kriminal Polres Pelalawan melalui Polsek Teluk Meranti berhasil mengungkap dan menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah laporan polisi resmi diterima dengan Nomor: LP/B/06/VI/2025/SPKT/Polsek Teluk Meranti/Polres Pelalawan/Polda Riau pada 14 Juni 2025. Senin (16/06/2025)

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu malam, 14 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Parit, Desa RT 011 RW 003, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Korban dalam kasus ini sebanyak 8 orang anak laki-laki, dengan inisial sebagai berikut:

1. M.F.A (14 tahun), pelajar,

2. M.R.R (12 tahun), pelajar,

3. M.H (14 tahun), pelajar,

4. T.Q.R (13 tahun), pelajar,

5. M.A.P (14 tahun), pelajar,

6. R.A (13 tahun), pelajar,

7. M.A.F (11 tahun), pelajar,

8. M.F (11 tahun), pelajar,

Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.

Keterangan Kepolisian:
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, terutama kejahatan seksual. “Anak-anak adalah aset masa depan bangsa. Kami tidak akan mentolerir siapapun pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya.

Penanganan dan Perlindungan:
Para korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) serta diarahkan untuk menerima bantuan psikologis agar bisa pulih dari trauma. Penyidikan terhadap tersangka terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada korban tambahan.

Polres Pelalawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak ke pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman bagi generasi muda. (Jono)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!