Pelalawan _ Riau
Unit Reserse Kriminal Polres Pelalawan melalui Polsek Teluk Meranti berhasil mengungkap dan menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah laporan polisi resmi diterima dengan Nomor: LP/B/06/VI/2025/SPKT/Polsek Teluk Meranti/Polres Pelalawan/Polda Riau pada 14 Juni 2025. Senin (16/06/2025)
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu malam, 14 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Parit, Desa RT 011 RW 003, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Korban dalam kasus ini sebanyak 8 orang anak laki-laki, dengan inisial sebagai berikut:
1. M.F.A (14 tahun), pelajar,
2. M.R.R (12 tahun), pelajar,
3. M.H (14 tahun), pelajar,
4. T.Q.R (13 tahun), pelajar,
5. M.A.P (14 tahun), pelajar,
6. R.A (13 tahun), pelajar,
7. M.A.F (11 tahun), pelajar,
8. M.F (11 tahun), pelajar,
Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.
Keterangan Kepolisian:
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, terutama kejahatan seksual. “Anak-anak adalah aset masa depan bangsa. Kami tidak akan mentolerir siapapun pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya.
Penanganan dan Perlindungan:
Para korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) serta diarahkan untuk menerima bantuan psikologis agar bisa pulih dari trauma. Penyidikan terhadap tersangka terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada korban tambahan.
Polres Pelalawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak ke pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman bagi generasi muda. (Jono)