Inhil _ Riau
Dengan virallnya pemberitaan selumnya yang terbit beberapa waktu yang lalu di media online investigasi86.com yang berjudul “PT ASI, Indikasi Disuplai BBM Dari Mafia Diduga Ilegal Dari SPBU Bayas 13.292.636“, sejumlah oknum wartawan menghubungi awak media investigasi86.com melalui WhatsApp mengaku memback Up SPBU tersebut dan meminta untuk menghapus Beritanya dan juga meminta berhenti untuk memberitakan SPBU tersebut.
Hal ini menjadi sorotan Publik dan menjadi tanda tannya besar, karena yang seharusnya Oknum Wartawan tidak melindungi kejahatan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi, namun sejumlah oknum wartawan tersebut diduga melindungi Mafia BBM bersubsidi ilegal.
Aktivis Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Lebah Bersatu Rolijan mengatakan mengutuk keras jika ada diduga Oknum wartawan memback up SPBU Bayas 13.292.636 yangbterletak di desa Bayas kecamatan Kempas kabupaten Indragiri Hilir provinsi Riau terkait ada Nya Mafia BBM yang Menyuplai Minyak Jenis Solar dan Pertalit terhadap Prusahan yang diduga diambil dari SPBU Bayas tersebut. Senin (09/06/2025)
“Saya mengutuk keras jika ada Oknum wartawan diduga memback up SPBU Bayas 13.292.636 yang terletak di desa Bayas kecamatan Kempas kabupaten Indragiri Hilir provinsi Riau terkait ada Nya Mafia BBM yang Menyuplai Minyak Jenis Solar dan Pertalit terhadap Prusahan yang diduga diambil dari SPBU Bayas tersebut.” Ujar Rolijan
“Saya juga sebagai Aktivis akan mencari kebenarannya dan berkoordinasi Kepada Pihak Penegak Hukum Polres Inhil untuk mencari fakta bahwa diduga adanya isi Oknum Wartawan Mencoba Beck up usahan Mafia BBM diduga Ilegal.” Tambahannya
“Saya berharap kepada pihak Aparat Penegak hukum Pak Kapolri memerintahkan Kapolda Riau dan Kapolres Inhil ntuk Mengkroscek CCTV di arena SPBU untuk mengukap para diduga pelaku Mafia BBM ilegal dan Oknum wartawan yang berani Mlmencoba Beck up Usaha Mafia BBM ilegal dan menangkapnyansesuai undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Masyarakat meminta Aparat Penegak hukum Pak Kapolri memerintahkan Kapolda Riau dan Kapolres Inhil ntuk Mengkroscek CCTV di arena SPBU untuk mengukap para diduga pelaku Mafia BBM ilegal dan Oknum wartawan yang berani Mlmencoba Beck up Usaha Mafia BBM ilegal dan menangkapnyansesuai undang-undang yang berlaku.
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Tim Media