More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

PT ASI, Indikasi Disuplai BBM Dari Mafia Diduga Ilegal Dari SPBU Bayas 13.292.636

Inhil _ Riau
PT Agro Sarimas Indonesia (PT ASI) yang beroperasi di Bayas Jaya kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau diduga menggunakan alias menampum BBM Solar bersubsidi dari Mafia BBM Ilegal.

Dari temuan awak Media bahwa, Berapa Hari yang Lalau, Sebuah  Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Sarimas Indonesia PT ASI Diwilayah Bayas Jaya kecamatan Kempas Inhil diduga b menggunakan BBM bersubsidi yang didapat dari pengusaha Mafia BBM bersubsidi ilegal.

Pemerintahan sudah menetapkan peraturan bahwa Setiap Perusahaan Perkebunan seperti PT ASI harus menggunakan BBM Solar industri alias Non Subsidi dalam beroperasi, namun Kenyatan nya, diduga PT ASI tersebut Menggunakan BBM Solar bersubsidi.

Informasi yang Dihimpun oleh awak  media, BBM bersubsidi, jenis Solar Tersebut dari  SPBU Bayas 13.292.635 kemudian diantar ke Perusahaan perkebunan PT ASI.

bahwa SPBU Bayas 13.292.635 layani Mafia BBM bersubsidi ilegal, dan juga Mafia BBM bersubsidi beroperasi dengan bebas menguras BBM di SPBU tersebut dan diantar ke PT ASI.

Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Bapak kapolres Inhil diminta untuk segeta dapat menangani permasalahan ini dan menindaknya dengan tegas.

Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Aspek Hukum yang Dilanggar ketentuan Hukum,  menabrak berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), di antaranya:

Pasal 53 huruf b: Mengangkut BBM tanpa izin resmi, sanksi – Pidana penjara dan/atau denda hingga miliaran rupiah.

Pasal 54: Memalsukan atau meniru BBM dan turunannya, ancaman, Penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Pasal 85 –  Penambangan minyak tanpa Kontrak Kerja Sama, ancaman Penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 300 miliar.

Dengan  adanya celah distribusi BBM ilegal  bahkan diduga melibatkan pihak -pihak yang seharusnya menjadi kontrol sosial, seperti oknum wartawan.

Demi tegaknya hukum yang tegas, transparan, Di Mohon Bapak Kapolri – Bapak Kapolda Riau, dan Kapolres Inhil dengan Menindak tegas para Mapia BBM Diwilayah Riau,menjadi kunci untuk melindungi kepentingan negara, mencegah kerugian negara akibat praktik diduga ilegal, serta menjaga stabilitas pasokan energi nasional.” Tim investigasi. ( Roli )

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!