Inhil _ Riau
PT Agro Sarimas Indonesia (PT ASI) yang beroperasi di Bayas Jaya kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau diduga menggunakan alias menampum BBM Solar bersubsidi dari Mafia BBM Ilegal.
Dari temuan awak Media bahwa, Berapa Hari yang Lalau, Sebuah Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Sarimas Indonesia PT ASI Diwilayah Bayas Jaya kecamatan Kempas Inhil diduga b menggunakan BBM bersubsidi yang didapat dari pengusaha Mafia BBM bersubsidi ilegal.
Pemerintahan sudah menetapkan peraturan bahwa Setiap Perusahaan Perkebunan seperti PT ASI harus menggunakan BBM Solar industri alias Non Subsidi dalam beroperasi, namun Kenyatan nya, diduga PT ASI tersebut Menggunakan BBM Solar bersubsidi.
Informasi yang Dihimpun oleh awak media, BBM bersubsidi, jenis Solar Tersebut dari SPBU Bayas 13.292.635 kemudian diantar ke Perusahaan perkebunan PT ASI.
bahwa SPBU Bayas 13.292.635 layani Mafia BBM bersubsidi ilegal, dan juga Mafia BBM bersubsidi beroperasi dengan bebas menguras BBM di SPBU tersebut dan diantar ke PT ASI.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Bapak kapolres Inhil diminta untuk segeta dapat menangani permasalahan ini dan menindaknya dengan tegas.
Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Aspek Hukum yang Dilanggar ketentuan Hukum, menabrak berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), di antaranya:
Pasal 53 huruf b: Mengangkut BBM tanpa izin resmi, sanksi – Pidana penjara dan/atau denda hingga miliaran rupiah.
Pasal 54: Memalsukan atau meniru BBM dan turunannya, ancaman, Penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Pasal 85 –Â Penambangan minyak tanpa Kontrak Kerja Sama, ancaman Penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 300 miliar.
Dengan adanya celah distribusi BBM ilegal bahkan diduga melibatkan pihak -pihak yang seharusnya menjadi kontrol sosial, seperti oknum wartawan.
Demi tegaknya hukum yang tegas, transparan, Di Mohon Bapak Kapolri – Bapak Kapolda Riau, dan Kapolres Inhil dengan Menindak tegas para Mapia BBM Diwilayah Riau,menjadi kunci untuk melindungi kepentingan negara, mencegah kerugian negara akibat praktik diduga ilegal, serta menjaga stabilitas pasokan energi nasional.” Tim investigasi. ( Roli )