Batam _ Kepri
Upaya penyelundupan rokok Non Cukai digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam dan Lantamal IV Batam, Sebanyak 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai berhasil di Pelabuhan Punggur, Kamis (15/5/2025).
Dari informasi yang dihimpun barang rokok tanpa tuan dipelabuhan punggur tersebut diduga akan diseberangkan menuju Kota Tanjungpinang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 309 tin rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, antara lain Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold.
Berdasarkan Konfirmasi Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyatakan bahwa nilai total barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp5,3 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp2,67 miliar akibat potensi tidak tertagihnya cukai.
“Terkait berita yang beredar dugaan Bea Cukai menahan Truk TNI AL mengangkut rokok tanpa pita cukai itu tidak benar adanya. Melainkan kejadian yang sesungguhnya yaitu Truk TNI AL mengangkut barang bukti tersebut untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai.
Dikarenakan ditemukan barbuk tersebut tanpa pemilik, sehingga langsung dibawa oleh Truk TNI AL untuk diangkut,” saat dikonfirmasi kembali, Minggu (18/05/2025)
Ia juga menambahkan, bahwa selama ini pihak TNI AL khususnya TNI AL dan Bea Cukai selalu bersinergi dalam operasi penyelundupan barang illegal yang terjadi di sekitaran Pelabuhan Punggur, Kota Batam.
Atas temuan barang bukti yang tersebut, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP) dan menyerahkan kasus ini ke Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Rokok ilegal tersebut diduga melanggar: UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Batam dan TNI AL tetap akan berkolaborasi untuk berkomitmen dalam memerangi peredaran barang ilegal dan memastikan akan diadakan gaktibkum secara terus menerus diwilayah Batam. (Samaria)