More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta
Papua  

Hendak Konfirmasi Proyek Talud Dan Saluran Air Kantor Bupati Kobagma, Kontraktor CV. ARSOPURA CIPTA Justru Memblokir Wartawan

KOBAGMA, PAPUA PEGUNUNGAN. Kontraktor Pelaksana pada kegiatan Pembangunan Talud dan saluran air kantor Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah di Kobagma (ibu kota), terkesan Tertutup kepada Publik/Masyarakat.

Hal itu tentu dapat dibenarkan ketik awak media hendak meminta keterangan dan konfirmasi yang akurat, terkait pelaksaan kegiatan fisik pada pekerjaan konstruksi tersebut.

Sihombing (nama marga, Kontraktor Pelaksana) yang pada saat dimintai keterangan konfirmasinya melalui chat seluler di nomor WhatsAppnya, bukannya memberi respon dan bersedia menanggapi penyampaian permohonan konfirmasi, justru langsung memblokir wartawan.

Chat Wa pukul 10:14 dan pukul 10:43 WIT. “Ada apa sebenarnya dengan pak Sihombing itu?. Beliau terkesan tidak kooperatif sama sekali. Kita sebagai media yang mau meminta konfirmasi terkait pekerjaannya malah diblokir.(21/12/2024).

Sumber pembiayaan kegiatan konstruksi talud kantor bupati di Kobagma itukan bersumber dari Anggaran Pemerintah, Uang Rakyat, bukan Uang Pribadi pak Sihombing, sehingga salah kalau kita mau korek atau cari tahu serta konfirmasikan pekerjaannya itu.

Kalau beliau tak mau memberi keterangan dan justru memblokir nomor wartawan, kita bisa curiga ada apa dengan proyek tersebut?, jangan-jangan ada yang salah lagi dengan proyek itu.

Dari pantauan awak media investigasi86 di lapangan, di lokasi kerja, tak nampak ada Papan Informasi Proyek yang terpasang.
Namun ketika wartawan mencari informasi melalui nara sumber yang dikenal, dikirimkanlah sebuah foto berupa Plang/Papan Informasi Proyek, mengenai kegiatan fisik itu.

“Kita lihat di sekitaran lokasi sama sekali tidak ada papan informasi proyek yang terpasang, agar mempermudah masyarakat atau publik bisa langsung baca dan tahu identitas pekerjaan talud itu, begitupun supaya diketahui langsung para media.

Nanti setelah saya minta papan informasi proyek itu ke salah seorang teman di situ, di lokasi kegiatan, barulah dikirim ke saya melalui WA”,

Pasalnya, dari plang informasi proyek yang diperlihatkan kepada media, terkesan tidak dicantumkan sama sekali nama Konsultannya, Nilai Kontrak/Pagu Proyek, termasuk keterangan yang patut dijelaskan terkait Progress pekerjaan dan Spesifikasi (Speck) sesuai Kontrak, serta ukuran panjang, lebar dan tinggi TALUD yang perlu juga mendapat konfirmasi pihak Penyedia Jasa.
Dalam rangka menjunjung tinggi Undang-Undang “Keterbukaan Informasi Publik” Nomor 14 Tahun 2008, juga Perpres Nomor 71 Tahun 2000 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2018, tentang “Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, juga sesuai UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 BAB II Pasal 3 Ayat (1) di mana peran dan fungsi Media/Pers juga sebagai “Kontrol Sosial”, maka sangat diharapkan ada transparansi untuk Proyek Talud tersebut.
Media sangat berharap proyek di akhir tahun satu ini yang di owner kegiatannya ialah salah satu OPD di kabupaten Mamberamo Tengah, dalam upaya konfirmasi lanjut nanti untuk pemberitaan berikutnya, sudah bisa mendapat konfirmasi yang benar-benar akurat, objektif dan transparan, untuk diangkat agar diketahui masyarakat ataupun publik di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam PP ini, masyarakat dapat berperan serta dengan:
Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi
Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum.

Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum
Memperoleh perlindungan hukum
Selain itu, PP ini juga mengatur pemberian penghargaan kepada orang, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi. Penghargaan yang diberikan dapat berupa piagam atau premi.

Yaitu baik dari Rekanan (Kontraktor Pelaksana Pekerjaan) maupun dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan juga dari Pengguna Anggaran (PA) yang umumnya adalah seorang Eselon II atau Kepala Instansi atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
(RIGOL)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!