More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Manado
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tidore
Video
Yogyakarta
Yogyakarta

Wewenang Plt. Bupati Rohil Penuh Kontroversi, Kadis PMD : Mengenai SK PJ. Penghulu Saya Tidak Akan Bertanggung Jawab Untuk Ini

Rohil _ Riau
Jum’at 18/10/24 tidak ada pemberitahuan sebelumnya, Plt. Bupati kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yaitu Sulaiman SS.MH Melantik 20 Pj. Penghulu diberbagai kecamatan, hal ini banyak menuai kontroversi dari sejumlah tokoh dikalangan masyarakat.

Awak Media pun berupaya mencari informasi terkait acara pelantikan tersebut yang diselenggarakan di Lantai 8 kantor bupati Batu Enam pada tanggal 18/10/24.

Saat usai acara Pelantikan tersebut Awak Media mewawancarai PLT. Bupati SULAIMAN SS,MH mengatakan “Alhamdulillah pada hari ini kita melaksanakan penunjukan PJ penghulu di kabupaten Rokan Hilir sebagaimana kita ketahui bersama bahwa diantara ini adalah PPPK, jadi ada pejabat penghulu itu berasal dari PPPK itu tidak dibolehkan secara undang-undang.”

“Pj.Penghulu itu adalah dari PNS maka setelah kami selisir dan kami cek kembali, kemarin kami kirim surat ke Kementerian tanggal 26 September 2924 dan dibalas oleh Kementerian bahwa PPPK itu memang tidak boleh menjadi pejabat.” Ujarnya

“Maka hari ini kami menunjuk PJ penghulu yang berasal dari PNS dan harapan kita semoga dengan adanya penghulu yang baru ini, PJ Penghulu yang baru ini bisa menciptakan kondusif netralitas di lapangan untuk Pemilukada yang harmonis.” Ungkapannya dengan Semangat

Tindakan dan Keputusan yang dibuat oleh PLT. Bupati Sulaiman SS. MH Menurutnya sudah tepat dengan landasan surat yang dikeluarkan oleh kemendagri dengan bunyi Surat:

“(Sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, Nomor: 100.3.3./5036/BPD,tanggal 4 Oktober 2024 lalu, Plt Bupati Rohil diberi wewenang untuk melantik Pj Penghulu dari kalangan PNS di Pemkab Rohil)”

Acara Pelantikan yang terkesan mendadak ini tentunya menuai kontroversi apalagi di musim politik yang sedang berlangsung. Menjadikan keputusan dan kebijakan PLT tersebut berdampak negatif apalagi informasi yang umum bagi masyarakat mengenai Plt. Bupati tersebut punya kecondongan di salah satu paslon.

Didalam penandatanganan SK yang dikeluarkan untuk 24 Pj. Penghulu, Panitia Penyelengara hanya menyebutkan nama lokasi yang akan diduduki oleh Pj. Penghulu untuk mengambil dan menandatangani SK yang dikeluarkan Oleh PLT. bupati tanpa menyebut nama per individu masing-masing.

Tentunya ini membuat minimnya informasi yang didapat, apalagi rangkaian acara pelantikan tersebut tidak memperbolehkan awak media untuk menyoroti ke dalam ruangan. Dan ini sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ungkapan oleh Rekan Awak media www.Rohilabadinews.com Indra Syarif mengatakan “Kami hanya diperbolehkan menyorot sampai batas pintu, jangan kan untuk mendapatkan informasi, air minum segelas pun tidak diberi.”

Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Yandra SIP MSi, sepertinya tidak ingin turut bertanggung jawab atas adanya pelantikan sejumlah PJs Penghulu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan oleh Plt Bupati Rohil H. Sulaiman Azhar SS MH.

Hal ini diungkapkan oleh Kadis PMD melalui unggahan video yang beredar luas di kalangan masyarakat Rohil melalui grup WhatsApp. Sabtu 19 Oktober 2024.

“Saya H. Yandra SIP MSi selaku Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir, tidak pernah memproses dan mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan mutasi atau penggantian PJs Kepenghuluan yang beberapa hari yang lalu dilantik oleh Plt Bupati Rohil.” Kata Yandra SIP,MSi dalam videonya

Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Rokan Hilir Fauzi Gunawan Juga angkat bicara soal Plt Bupati H. Sulaiman Azhar SS MH pengukuhan Pj Penghulu Jum’at 18 Oktober 2024.

Menurut Fauzi Gunawan, Plt Bupati tidak punya kewenangan untuk menggantikan PJ dan melantik PJ penghulu.

” Plt Bupati melantik dan Menganti Pj Penghulu tidak memiliki wewenang dalam hal ini Berdasarkan surat Gubernur Riau pada pokoknya hanya menegaskan melaksanakan tugas sehari-hari Bupati bukan wewenang Bupati.” Pungkasnya dengan nada tinggi (DP)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!